Home Solo Raya Gelar Unjuk Rasa, Warga Grogol Tolak Pembangunan Holywings Solo Baru

Gelar Unjuk Rasa, Warga Grogol Tolak Pembangunan Holywings Solo Baru

0

SUKOHARJO – Warga Grogol Kabupaten Sukoharjo untuk kali kedua menggelar unjuk rasa terkait pembangunan Holywings di The Park Mall Solo Baru, Jumat (3/6/2022). Sebelumnya pada tanggal (22/2/2022) juga menggelar unjuk rasa di Gedung DPRD Sukoharjo.

Pengunjuk rasa melakukan longmarch dari Masjid An Nur yang tak jauh dari lokasi pembangunan Holywings.

Aksi ini digelar sebagai protes atas ketidakpatuhan managemen Holywings yang nekat melakukan pembangunan.

Meski, Pemerintah Kecamatan Grogol telah berulang kali melakukan teguran agar menghentikan pengerjaan proyek sebelum mengantongi dokumen perizinan dari instansi terkait.

Selain melakukan orasi secara bergantian ratusan warga Grogol juga membawa beberapa spanduk yang berisi penolakan.  Beberapa diantaranya bertuliskan, Sukoharjo Menolak Holywings dan Miras, Miras Haram, Boikot Pembangunan Holywings.

Sekretaris Forum masyarakat Grogol, Endro Sudarsono kepada awak media menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk ketidakpatuhan pimpinan proyek yang nekat melakukan pembangunan secara kucing-kucingan.

Warga Grogol Tolak Holywings

“Kami ingin meminta ketegasan Pak Ganjar selaku Gubernur Jawa Tengah dan Bu Etik selaku Bupati Sukoharjo. Pengerjaan proyek dilakukan kucing-kucingan pada malam hari. Mereka sudah ditegur berulang kali namun tetap saja membandel,” ujarnya.

Lanjut Endro sebenarnya Pemkab Sukoharjo memberlakukan moratorium pendirian usaha kegiatan karaoke, kelab malam, bar/pub, panti pijat dan spa hingga Desember 2030. Moratorium itu diatur dalam Perbup No 48/2020.

Pihaknya menolak penjualan minuman keras (miras) di Holywings yang dilarang agama dan merusak generasi muda.

“Kami bakal mengawal dan memantau pembangunan Holywings dan kegiatan usahanya karena erat hubungannya dengan kesehatan dan perlindungan moralitas. Jika masih nekat mengerjakan proyek, kami bakal kembali berunjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar,” tambahnya.

Forum Masyarakat Grogol telah berulang-kali melakukan protes mulai dari tingkat Kecamatan hingga dengar pendapat dengan DPRD Sukoharjo.

Saat itu, DPRD Sukoharjo juga meminta ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo untuk menghentikan pengerjaan proyek pembangunan Holywings lantaran belum mengantongi izin.

Sementara itu, Pemkab Sukoharjo telah memberi surat peringatan (SP) satu kepada kontraktor pembangunan Holywings agar menghentikan pengerjaan proyek fisik lantaran belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sementara itu Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya yang hadir dalam aksi tersebut, menyatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Sukoharjo telah memberi SP satu kepada kontraktor pembangunan Holywings pada pekan lalu. Selain belum mengantongi PBG, pengerjaan pembangunan Holywings melanggar Perda No 8/2021 tentang Bangunan Gedung.

“Sebelum SP diterbitkan, kami sudah enam kali-tujuh kali melakukan teguran agar pengerjaan proyek dihentikan karena belum mengantongi izin. Namun, tidak digubris oleh kontraktor pelaksana proyek. Biasanya, pengerjaan proyek dilakukan pada malam hari,” ungkapnya.

Sebagai catatan pada tanggal 18 Mei 2022 Satpol PP Kabupaten Sukoharjo telah mendatangi  dan meminta untuk dihentikan pembangunan Holywings lantaran belum ada ijin. Namun peringatan tersebut dilanggar yang menyebabkan warga melakukan unjuk rasa.

Aksi diakhiri dengan pembacaan peryataan sikap yang dibacakan oleh Ketua Forum Masyarakat Grogol, Bangun Mulya Wijaya. []

Exit mobile version