KLATEN – Pemkab Klaten secepatnya membentuk tim khusus guna menentukan sanksi yang akan diberikan kepada inisial AN, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) , yang divonis hukuman delapan bulan penjara lantaran terlibat kasus narkoba.
Sesuai aturan, sanksi kepada ASN terbagi menjadi tiga yakni ringan, sedang dan berat.
Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Klaten, Slamet, Senin (20/06).
Ia mengungkapkan atas kasus tersebut AN diberhentikan sementara dari statusnya sebagai ASN sejak yang bersangkutan ditahan hingga selama proses persidangan.
baca: Gandeng Kodim 0723 Polres Klaten Adakan Bakti Sosial Religi
“Nanti akan ditentukan oleh tim apakah masuk ringan, sedang atau berat. Kalau sanksi yang terberat adalah dengan tidak hormat,tapi untuk kasus ini nanti tunggu dulu.Yang jelas setelah selesai menjalani proses hukumnya,nanti langsung diminta menghadap pimpinannya melapor ke BKPSDM untuk tindak lanjutnya. Karena kasusnya sudah putusan yang bersangkutan sudah tidak menerima gaji sejak beberapa bulan lalu dan pada bulan berikutnya setelah inkrah,gaji akan kita dihentikan,”ungkapnya.
Seperti diberitakan, kasus penyalahgunakan narkoba yang melibatkan AN itu sudah sejak Februarj 2022 lalu.Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Klaten,Rabu (20/04),dalam sidang putusan, Majelis Hakim menjatuhi hukuman pidana selama delapan bulan penjara. [WE]