MUI Minta Putusan Legal Nikah Beda Agama PN Surabaya Ditinjau Ulang

Date:

JAKARTA – Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis meminta adanya peninjauan ulang (judicial review) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang melegalkan adanya perkawinan beda agama.

“Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/06).

Pasalnya, Kiai Cholil menilai putusan PN Surabaya itu cenderung tekstual dalam menafsirkan keabsahan dari perkawinan pasangan yang berbeda agama.

“Padahal di Undang Undang nomor 1 itu (UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 bulir 1) pernikahan sah sesuai dengan ajaran masing-masing. Sedangkan kebenarannya itu melalui lembaga agama,” lanjutnya.

baca: Penghinaan Islam di India, Meutya Hafid Minta Kemenlu Kawal Kasus Tersebut

Dia tidak ingin putusan serupa juga terjadi di tempat lain. Menurutnya, keputusan tersebut dapat merusak martabat manusia dan mengakibatkan silsilah manusia menjadi tidak jelas.

“Ini merusak martabat manusia karena sesuatu yang tidak sah dicatatkan. Padahal masyarakat dengan dicatat persepsinya perkawinan itu sah,” kata kiai Cholil. []

 

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pimpin PKS Sukoharjo, Tito Setiyo Ajak Kader Rapatkan Barisan

SUKOHARJO-Dewan Pengurus Tingkat Wilayah (DPTW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS)...

Resmi, LAZ Nur Hidayah Mendapat Izin Operasional

SOLO-Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nur Hidayah telah resmi mendapatkan...

Ketua DPR RI Surati Antonio Guterres, Desak PBB Segera Bertindak Akhiri Bencana Kemanusiaan di Gaza

JAKARTA-Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mengirim surat...

Beda Buku: Mengungkap Kisah Sejarah Perdagangan Islam Dunia dari Temuan Artefaktual

JAKARTA-Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), melalui Pusat Riset...