JAKARTA – Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), M. Fuad Nasar mengatakan, nikah beda agama bukan bentuk toleransi kerukunan antarumat beragama atau praktik moderasi beragama yang sedang digencarkan pemerintah.
Hal itu ia katakan menanggapi putusan Pengadilan Negeri Surabaya baru-baru ini yang mengabulkan permohonan nikah beda agama.
“Nikah beda agama tak ada hubungannya dengan program moderasi beragama yang digiatkan pemerintah dalam rangka menjaga kerukunan di tanah air. Pernikahan beda agama merupakan peristiwa hukum yang berdiri sendiri,” kata Fuad Nasar yang juga sebagai Pengurus Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4 Pusat) di Jakarta, Sabtu (25/6).
“Soal ini, negara dihadapkan pada sebuah dilema hukum. Ada norma-norma agama yang diyakini para pemeluknya dan negara wajib melindunginya sesuai konstitusi,” tambahnya.
Fuad mendorong peran orang tua agar membimbing putra-putrinya dalam memilih pasangan dan mengedukasi soal dasar-dasar pernikahan.
“Di sinilah peran orang tua memberikan pemahaman kepada anak yang sedang beranjak remaja mengenai kriteria dalam memilih jodoh, dasar-dasar pernikahan dan pembentukan keluarga menurut ajaran agama,” ujarnya.
Fuad mengakui bahwa muda-mudi yang berbeda agama dan saling mencintai, akan merasa berat mengorbankan cinta karena mematuhi hukum agama dan peraturan perundang-undangan perkawinan yang membatasi pernikahan beda agama. Ia mengatakan, halangan itu merupakan sebuah pengorbanan.
baca: Kasus Holywings, Kemenag: Hindari Bermain Isu SARA dalam Promosi Produk
“Tetapi pengorbanan (menghindari nikah beda agama) itu belum seberapa dibanding mengorbankan rambu-rambu agama yang dianut tentang pernikahan dan pembentukan keluarga yang diridai Tuhan. Ditambah lagi pengorbanan perasaan sebahagian besar orang tua yang merelakan anaknya nikah beda agama,” katanya.
Seperti diketahui, baru-baru ini Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan pernikahan beda agama. PN Surabaya beralasan putusan itu dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan pernikahan. []