KLATEN-Pemilik lahan di 32 bidang tanah terdampak proyek tol Solo – Jogjakarta yang tersebar di empat desa di kecamatan Ngawen menerima uang pembayaran ganti rugi (UGR) proyek Tol Solo – Jogjakarta setelah sebelumnya menolak lantaran dinilai tidak sesuai.
Namun pada Kamis (25/08) mereka bersedia menerimanya yang dilakukan di Aula Kantor Camat Ngawen.
Sekretaris tim pengadaan lahan Tol Solo – Jogjakarta,Sulistiono mengatakan total nilai UGR keempat desa tersebut sebesar Rp.26.316.850.900.
Pembebasan lahan diempat desa itu meliputi desa Pepe sebanyak 18 bidang, desa manjungan 2 bidang, desa Senden 1 bidang dan desa Duwet sebanyak 8 bidang.
Pemilik lahan menerima UGR beragam,mulai dari yang tertinggi Rp.2,8 Miliar dan yang terendah kurang dari Rp.100 juta.
“Mereka sebelumnya menolak tapi akhirnya menerima, namun ada juga yang karena sertifikatnya hilang,”jelasnya.
Sulistiono menambahkan dalam progres pengadaan lahan jalan tol Solo – Jogjakarta di Klaten sudah mencapai 52 persen. Dari jumlah total 3.961 bidang lahan yang terdampak tol,sekitar 2.067 bidang lahan sudah dibebaskan dengan nilai ganti kerugian mencapai Rp.1,8 triliun.
“Sekitar 276 bidang di delapan kecamatan sudah dibebaskan dan kami mentarget pembayaran UGR tahun ini di Klaten semua bisa selesai,”terangnya.
Proses pengadaan lahan dikecamatan Ngawen belum semuanya selesai,karena beberapa pemilik tanah terdampak jalan tol belum mau menerima UGR yang disodorkan panitia.Mereka ada juga yang mengajukan gugatan ke pengadilan.
“Kita sudah melakukan pemanggilan untuk datang ke kantor BPN agar mau menandatangani surat persetujuannya,daripada uangnya kami titipkan ke pengadilan,”ucapnya.
Di Klaten ,jalan tol Solo – Jogjakarta akan melewati 50 desa tersebar di 11 kecamatan dengan luas kurang lebih 3.961 bidang.
Saat sudah ada delapan kecamatan yang telah mendapat UGR meliputi Delanggu, Polanharjo, Ceper, Karanganom, Ngawen, Kebonarum, Jogonalan dan Karangnongko.
baca: Tercebur Sumur Warga Jatinom Ditemukan Meninggal Dunia
Sementara itu Khasanah (49) warga desa Pepe mengaku lega telah menerima uang ganti rugi.Ia mendapati 2 miliar lebih hasil dari uang ganti rugi untuk empat rumah dan satu bidang tanah pekarangan.
“Setelah tertunda hampir delapan bulan akhirnya cair,uangnya dibagi ke tujuh saudara.Kalau jatah saya akan saya gunakan membeli tanah lagi,”ujar perempuan yang kesehariannya sebagai buruh pembuat emping. []
reporter: W.Endarwaty