Home Solo Raya Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan

Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan

0

KLATENPembahasan Perda no 3 tahun 2022 tentang Pemberdayaan Organisasi mengemuka saat digelar acara Sosialisasi Perda yang digelar di Klaten, Ahad (21/8) di hadiri oleh Quatly Alkatiri selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah dan Sunarwan tokoh Masyarakat Klaten.

Dalam penjelasannya Quatly Alkatiri membahas tentang proses pembuatan Perda baik di tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.

“Adapun sebab dibentuknya perda diantaranya adalah, kebebasan berserikat berkumpul mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam NKRI yang dijamin oleh UUD 945,” ujaryna Ahad (21/8).

Pemerintah daerah melakukan perdayaan organisasi kemasyarakatan untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup ormas.

“Sedangkan tujuan dibentuknya perda sendiri diantaranya, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan kepad Tuhan Yang Maha Esa serta melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup pada masyarakat,”tambahnya.

baca: Tantangan Bangsa Indonesia dalam Merawat Kemerdekan

Lanjut Quatly regulasi yang mengatur tentang pemberdayaan organisasi meliputi Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, Undang-undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, Undang-undang Nomor 12tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Terkait pembiayaan pemberdayaan ormas dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Anggaran ormas atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. []

Exit mobile version