KLATEN-Getta Aji Prakoso (22) warga desa Bulurejo kecamatan Juwiring kabupaten Klaten ditangkap Satreskrim Polres Klaten, Selasa (30/08).
Laki – laki yang bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap bersama seorang temannya Wisnu Adi Prasetyo (21) warga desa Mojayan kecamatan Klaten Tengah kabupaten Klaten.
Keduanya terlibat kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di desa Bareng kecamatan Klaten Tengah.
Kasat Reskrim Polres Klaten,AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengungkapkan penggrebekan ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang kemudian langsung ditindak lanjuti aparat.
Modus operandi yang dilakukan yakni pelaku membeli BBM jenis solar bersubsidi kemudian disimpan.
“Pelaku saat membeli ke SPBU menggunakan jerigen,kemudian disimpan di mobil Isuzu ELF. Berdasarkan pengakuan tersangka,keduanya memang sengaja menimbun BBM karena ada info harga BBM akan dinaikkan oleh pemerintah biar dapat untung banyak,namun barang belum sempat dijual ke masyarakat,keburu kita grebek,”ungkapnya.
Barang bukti berhasil diamankan dari lokasi antara lain,enam belas jerigen dengan kapasitas 35 liter berisi solar dan satu Unit KBM Isuzu ELF warna orange bernopol AD 8198 SE.
Guruh mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah,dengan hukuman penjara selama enam tahun penjara. []