KLATEN-Warga Desa Tempursari Kecamatan Ngawen KM (42) ditangkap Satreskrim Polsek Ceper. Pria asal lampung itu diduga menggelapkan dana pembangunan Masjid Az Zuman di desa Jambukulon Kecamatan Ceper.
Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo mengungkapkan, kasus berawal dimana pelaku merupakan mantan marbot Masjid tersebut memesan beton ready mix ke salah satu perusahaan dengan mengatasnamakan Masjid Az Zuman, 17 Maret 2022, untuk pemesanan pengecoran dengan luas total 11 meter persegi. Total biaya yang harus dibayarkan Rp.11,2 juta. Pelaku membayarkan uang muka senilai Rp.5 juta.
“Setelah pekerjaan selesai, pengusaha pengecoran berniat menagih kekurangan pembayaran. Akan tetapi saat didatangi, KM yang sebelumnya tinggalnya di Masjid tersebut diketahui sudah menghilang tanpa keterangan. Padahal pengurus Masjid merasa sudah membayarkan biaya pengecoran melalui KM. Akhirnya ada awal September dilaporkan ke Polsek Ceper,dan langsung kami tindak lanjuti,”ungkapnya di Mapolsek Ceper,Senin (12/09).
baca: Curi Bendera Muhammadiyah Polsek Delanggu Amankan Seorang Pemuda
Satreskrim Polsek Ceper, kemudian menyelidiki keberadaan pelaku dan ditemukan di salah satu indekos di kecamatan Teras Boyolali. Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti berupa ATM dan buku rekening.
“Pelaku kami tangkap, hari Minggu kemarin dan pagi tadi langsung kami titipkan di Mapolres Klaten. Dalam pengakuan pelaku, uangnya telah habis digunakan untuk berfoya – foya salah satunya untuk karaoke. Pelaku kami jerat dengan pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman selama -lamanya empat tahun penjara,”beber Kapolsek.[WE]