KLATEN-Tiga orang pencuri asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap Satreskrim Polres Klaten. Ketiga tersangka antara lain, PS (40) warga kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul,DIY,EA (34) warga kecamatan Kasihan, Bantul serta IAS (24) warga kecamatan Mantrijeron kota Yogyakarta.
Komplotan pencuri yang dalam setiap aksinya selalu membawa jimat itu sebelumnya membobol salah satu swalayan di jalan Penggung – Jatinom,tepatnya masuk wilayah kecamatan Karanganom yang letaknya bersebelahan dengan Mapolsek setempat,dengan cara memotong gembok menggunakan gunting besi beton, Senin (21/11) sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat melancarkan aksinya, sebenarnya pemilik toko yang tinggal di toko telah mengetahui ada pencuri yang masuk ke dalam tokonya.
Pemilik berniat pergi ke Masjid untuk sholat subuh,namun memilih kembali masuk kerumahnya sembari mengamati gerak -gerik para pelaku dari CCTV.
Terlihat dua pelaku mengambil 465 slop rokok seharga sekitar Rp.86,5 juta.Sedangkan satu pelaku lainnya mengamati dari dalam mobil. Dari kejadian tersebut kemudian pemilik melaporkan ke kepolisian.
KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (15/12) menjelaskan ketiga pelaku berhasil ditangkap,Kamis (08/12) di traffic light simpang tiga Masjid Al Aqsa Klaten dan peristiwa penangkapan kemudian viral di media sosial.
“Saat itu personel kami mendapatkan informasi jika pelaku telah berada di wilayah Klaten dalam perjalanan dari arah Solo menuju Jogja,”jelasnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain mobil Toyota Kijang Innova,pakaian yang dikenakan saat mencuri, besi potongan gembok, dan sejumlah benda yang diketahui sebagai jimat. Selain itu juga disita uang tunai Rp.11 juta sisa penjualan ratusan slop rokok.
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wakhyuni mengatakan ketiganya bukan residivis dan baru saling mengenal saat ketiganya mancing di janti.
“Mengaku tidak punya uang akhirnya merencanakan mencuri dan saling berbagi tugas.Ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke -3 e,4 e,5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,”bebernya.
Sementara itu PS mengaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan.
“Akhirnya kami merencanakan saat mancing di Janti,rokok kami jual ke Jakarta laku Rp 37 juta dan uangnya kami gunakan untuk foya – foya.Untuk jimat berupa minyak ,batu,serta kain bertuliskan huruf arab kami gunakan biar memantapkan diri ketika mencuri,”ucapnya. [WES]