KLATEN-Jody Fitriansyah, pelaku penganiayaan terhadap Suharna mantan anggota DPRD kabupaten Klaten dibekuk Satreskrim Polres Klaten.
Pria yang juga anak seorang pengacara di Klaten itu ditangkap petugas di jalan Rajawali dalam kondisi mabuk.
“Kita amankan pelaku saat sedang mabuk. Adapun motifnya lantaran dendam pribadi, dimana pada tahun 2020 saat korban menjadi ketua RT menghimbau agar tersangka dan teman-temannya tidak mabuk-mabukan,”ujar KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (13/01/2023).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama – lamanya 2 tahun 8 bulan penjara.
Sementara itu tersangka di hadapan para wartawan mengaku kejadian awalnya bukan soal minuman keras,melainkan gara-gara portal kampung ditutup.
“Saya kesal karena portal dikampung selalu ditutup saat ada lockdown (pandemi Covid 19),karena saya tidak bisa leluasa ketika pulang malam usai mabuk di luar.Selama ini saya mabuk-mabukan tidak pernah di rumah, dan saya mabuk karena mengidap insomnia,”ungkapnya.
Seperti diberitakan Suharno mantan anggota dewan dari PKS itu dianiaya saat pulang sholat subuh di Masjid pada Rabu (04/01/2023) sekitar pukul 04.00. Korban dan pelaku merupakan warga perum YKP Ngingas Baru, Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara,
Awalnya pelaku menyapa dengan baik terhadap korban, demikian juga korban menyapa dengan baik. Namun ketika korban hendak meninggalkan Masjid usai mengimami sholat subuh, dirinya didekati oleh pelaku yang sebelumnya terlihat duduk di depan taman pendidikan Al- Qur’an.Korban mengira pelaku akan menyalaminya ternyata malah memukulnya mengenai pelipis bagian kiri.
Akibatnya korban mengalami mual dan pusing. Hasil pemeriksaan medis,korban mengalami gegar otak sehingga opname selama tiga hari di RS.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapores Klaten dengan ditemani puluhan warga. Warga selama ini kerap dibuat kesal atas ulah pelaku yang kerap mabuk-mabukan bersama teman- temannya.
Warga juga mengaku jika tersangka juga kerap melakukan penganiayaan terhadap warga. Suharna bersama warga terpaksa melaporkan kejadian tersebut lantaran agar pelaku jera.
Pada kejadian penganiayaan itu seperti yang disampaikan KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa bahwa pelaku menantang korban dan para jamaah masjid yang saat itu menolong korban yang tengah kesakitan dengan berujar,”Silahkan lapor polisi,visum sekalian nanti berurusan dengan keluarga Joko Yunanto,”ujar Umar. [WES]