KLATEN-Lestari Ningsih (28) warga Desa Tumpukan Kecamatan Karangdowo ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten di sebuah hotel di tepi jalan Solo – Jogja Desa Jombor Kecamatan Ceper bersama seorang bayi yang masih berusia satu hari,Selasa (10/01/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Ibu dua anak itu diduga terlibat praktik penjualan bayi.
Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wakhyuni menjelaskan bayi perempuan yang dibawa tersangka baru berusia satu hari rencananya hendak dijual kepada seseorang.
“Adapun modus operandi dalam mendapatkan bayi tersebut, tersangka mengaku sebagai orang yang mau mengadopsi bayi kepada orang tua bayi tersebut. Begitu bayi sudah didapatkan, tersangka malah menjualnya lewat media sosial,”jelasnya saat konferensi pers di Mapores Klaten, Jumat (13/01/2023).
Menurut Wakhyuni, tersangka nekat menjual bayi itu, demi keuntungan pribadi. Motif ekonomi menjadikan perempuan lulusan SMP itu gelap mata.
Tersangka diketahui sudah dua kali melakukan dugaan praktik jual beli bayi, kasus pertama yakni di kabupaten Kudus tahun 2022.
Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi mengungkapkan kronologis pengungkapan dugaan praktik jual beli bayi, yakni ketika dilakukan patroli cipta kondisi dengan menyasar kawasan perhotelan.
“Ketika tiba disebuah hotel di ceper didapati disebuah kamar ada seorang perempuan dan bayi.Kemudian kita melakukan pengecekan identitas perempuan dan nama ibu bayi ternyata tidak sama dengan data yang ada bersamanya.Apalagi saat dicek handphone pelaku di dapati chat tawar menawar harga bayi perempuan itu,”bebernya.
Bayi itu,lanjut Febry akan dijual kepada seseorang dengan harga Rp.20 juta – Rp.21 juta melalui media sosial.
Atas perbuatannya Lestari Ningsih dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu tersangka mengaku melakukan melakukan transaksi jual beli bayi melalui grup media sosial. Di mana saat itu orang tua korban memposting tulisan yang intinya mencari orang tua asuh yang mau merawat anak. Tersangka tertarik dengan postingan tersebut lantas menghubungi orang tua bayi.
“Ini kesempatan bagus, kemudian saat itu saya menghubungi ayah calon bayi yang mana saat itu (bulan Nopember) usia kehamilan istrinya masih 7 bulan. Saat dikabari bayinya telah lahir, saya datang ke Jogja untuk mengambilnya. Saya memotret bayi dan saya posting grup medsos dan kami transaksi di hotel itu,”ucapnya.
Tersangka mengaku hendak menjualnya kepada seseorang dengan harga Rp.13 juta. Ia mengatakan telah menanggung biaya persalinan hingga biaya pemulihan orang tua bayi dengan total biaya Rp.5 juta.
“Saya telah dua kali melakukannya karena terdesak kebutuhan. Saat di Demak bayi perempuan yang saya beli dari orang tuanya terjual Rp.18 juta, namun yang di Klaten belum sempat terjual sudah keburu tertangkap,”ujarnya dengan menyesal. [WES]