KLATEN-Seorang pensiunan jenderal TNI berinisial M digugat ke Pengadilan Negeri Klaten oleh Arief Wicaksono. Buntut dari kasus dugaan penyerobotan 27 petak lahan di Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan.
Arief Wicaksono mendatangi kantor Pengadilan Negeri Klaten untuk mendaftarkan sidang gugatan pada Selasa (31/01/2023).
“Atas kerugian moril dan materiil yang saya alami, hari ini saya mendaftarkan sidang gugatan dengan tergugat Brigjen M di Pengadilan.Total kerugian yang kami gugat atas kasus sengketa tanah ini sebesar 11,275 miliar,”ujarnya.
Arief menjelaskan dari 11,275 miliar tersebut dirincikan atas beberapa kerugian, diantaranya gugatan kerugian materiil sebesar 5,6 miliar. Sementara kerugian in materiil yang menyangkut nasib 27 sertifikat.
“Ini merupakan situasi dan kondisi yang tak bermoral sama sekali. Atas kesewenang dan banyaknya tekanan sehingga nilai in materiil kami 5,6 miliar,sehingga gugatan yang kita ajukan ke persidangan mencapai 11,275 miliar.Dalam mengajukan gugatan ini kami juga sudah menyiapkan saksi serta barang bukti.Saya berharap bisa memenangkan gugatan ini,”katanya.
Sementara itu Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Klaten, Nanang Budi Triyanto membenarkan adanya pengajuan sidang gugatan atas kasus sengketa tanah dengan pelapor Arief Wicaksono.
“Ya benar hari ini saudara Arief Wicaksono telah mendaftarkan sidang gugatan ke PN, Kami masih melakukan pemeriksaan berkas pengajuan gugatan,”ungkapnya.
Seperti diberitakan, Brigjen M diadukan warga ke Polres Klaten. Dalam aduannya jenderal purnawirawan yang juga warga Klaten itu diduga telah menyerobot 27 petak lahannya di Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan pada Jumat (27/01/2023).
Menurut pengakuan pelapor, sebanyak 27 sertifikat hak milik (SHM) dihilangkan, kemudian digesek dan dikuasai Brigjen M. [WES]