SOLO-Keputusan Walikota Surakarta Nomor 973/97 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 memberikan dampak terhadap Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Surakarta yang melonjak tinggi bahkan mencapai 100% lebih.
Hal ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Kota Surakarta lantaran dinilai membebani masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dari bencana Pandemi Covid-19.
Keputusan Walikota Surakarta yang menaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 tersebut dijelaskan dengan tujuan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surakarta sebesar Rp820 Miliar di Tahun 2023, naik sebesar Rp80 Miliar dari Rp740 miliar di Tahun 2022.
Menanggapi permasalahan tersebut, berdasarkan kajian Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) dan Fraksi PKS DPRD Kota Surakarta Meminta Mas Wali Gibran Rakabuming Raka untuk mencabut dan membatalkan Keputusan Walikota Surakarta yang menaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 tersebut dan membatalkan kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Surakarta.
“Pemerintah Kota Surakarta seharusnya dalam menetapkan target Pendapatan Asli Daerah atau PAD di dalam APBD berdasarkan kajian yang matang dan perencanaan yang baik dan melihat kondisi masyarakat secara komprehensif. Sehingga dapat mencapai target PAD tanpa membebani masyarakat,”ujar Ketua DPD PKS Surakarta, Daryono, Jumat (3/2/2023).
Daryono berpendapat menaikan tarif PBB-P2 bukanlah sebagai satu-satunya cara mencapai target PAD dan seharusnya Pemerintah Kota Surakarta mencari cara lain yang lebih kreatif dan inovatif dalam mencapai target PAD.
“Menaikan tarif PBB-P2 pada kondisi seperti saat ini bukanlah saat yang tepat karena membebani masyarakat Kota Surakarta yang baru saja pulih dari pandemi Covid-19,”tambahnya.
Bedasarkan amanat Undang-Undang penetapan tarif PBB-P2 seharusnya melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas antara Walikota dan DPRD Kota Surakarta. Sehingga tidak hanya didasarkan pada Keputusan Walikota yang secara sepihak menaikan tarif NJOP. Hal ini Sesuai ketentuan pada Pasal 41 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“DPD PKS Kota Surakarta melalui Fraksi PKS di DPRD Kota Surakarta akan terus secara aktif menyerap aspirasi dari masyarakat dan memperjuangkan Peraturan Daerah yang menetapkan tarif PBB – P2 yang tidak membebani masyarakat Kota Surakarta yang baru bangkit dari masa pandemi,”pungkasnya. []