SOLO-DPRD Kota Surakarta menyetujui usulan rancangan peraturan daerah (raperda) Internalisasi Nilai Pancasila menjadi Raperda inisiatif DPRD.
Usulan raperda inisiatif itu diputuskan pada rapat paripurna internal DPRD Kota Surakarta, di gedung graha Paripurna, Kamis (2/2/2023). Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Budi Prasetyo, S.Sos., M.A.P, dihadiri unsur Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sebelum disetujui, sejumlah Fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda yang diinisiasi badan pembentuk peraturan daerah (bapemperda) DPRD Kota Surakarta itu.
Fraksi PAN – Gerindra melalui juru bicaranya, H. Agus Setiawan, S.H menyampaikan apresiasi kepada pengusul raperda. Meski begitu, Dia mengoreksi agar muatan materi Internalisasi nilai Pancasila semestinya ada nilai lebih dan bersifat berbeda dengan kebijakan lampau khususnya pada masa Orde Baru terkait Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).
Berbeda dengan Fraksi PAN Gerindra, Fraksi PKS justru mempertanyakan naskah akademik raperda tersebut belum menjelaskan permasalahan internalisasi Pancasila secara empiris terjadi di masyarakat Kota Surakarta.
“Apa saja permasalahan empiris yang secara nyata terjadi di tengah masyarakat Kota Surakarta sehingga diperlukan adanya Raperda tentang internalisasi nilai Pancasila ini,”tanya Muhadi Syahroni, S.T, juru bicara Fraksi PKS.
Penjelasan pengusul terhadap raperda itu juga dipertanyakan Agus Nuryanto, S.Pd dari Fraksi Golkar-PSI. Dia mempertanyakan apa alasan yang mendasari usulan raperda internalissi nilai pancasila, apabila pemerintah pusat belum ada regulasi terkait hal itu.
“Mohon ditunjukan peraturan perundang undangan yang secara spesifik mengatur tentang internalisasi nilai Pancasila,”ujar Agus.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Surakarta, Ety Isworo, S.H., M.H. menjelaskan, Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa mengandung konsekuensi, bahwa setiap aspek penyelenggaraan negara dan semua sikap dan perilaku bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasarkan Pancasila.
“Artinya bahwa nilai Pancasila harus dijabarkan lebih lanjut menjadi norma-norma kenegaraan maupun norma moral yang harus dipahami, dijiwai dan diaktualisasikan oleh setiap warga negara Indonesia,”paparnya.
Kata Dia internalisasi nilai Pancasila perlu diselenggarakan untuk meningkatan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat Surakarta yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila.
Raperda internalisasi nilai pancasila ini juga katanya telah memenuhi syarat akademik secara komprehensif dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah, filosofis, yuridis dan sosiologis sehingga dapat diberlakukan secara efektif dan dapat diterima masyarakat.[]