Home Solo Raya Setubuhi Siswa SMP 109 Kali, Mandor Bangunan Dibekuk Polisi

Setubuhi Siswa SMP 109 Kali, Mandor Bangunan Dibekuk Polisi

0

KLATEN-Guntur Sugiatna (60) warga desa Sukorejo kecamatan Wonosari dibekuk tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten.

Pria yang bekerja sebagai mandor bangunan itu diduga memperkosa korban pelajar SMP.

Kanit PPA Satreskrim Polres Klaten,Ipda Ferbryanti Mulyadi mengungkapkan pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 109  kali sejak April 2022 sampai dengan 16 Nopember 2022.

“Kasus ini terungkap bermula ketika korban sakit perut kemudian minum obat diare.Oleh orang tuanya dibawa ke RS dan diinfus akan tetapi keluar bayi.Setelah bayi lahir,orang tua korban melaporkan ke Polres Klaten, selanjutnya pihak keluarga dan perangkat desa mendatangi rumah tersangka,namun tidak ada,”jelasnya.

Polisi lanjut Febry mencari tahu keberadaan pelaku dan diketahui berada di Cirebon, Jawa Barat.

“Penyidik PPA langsung berangkat  ke Cirebon menangkap pelaku pada tanggal 14 Januari,”terangnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (07/02/2023).

Wakapolres Klaten, Kompol Tri Wahyuni menambahkan pemerkosaan dilakukan rata-rata 4 kali per minggu.

“Kecuali bulan Juni hanya 3 kali dan bulan November 2022 sekali. Korban saat ini masih pelajar kelas tiga SMP,”ungkapnya.

Sementara itu Guntur mengaku saat ditangkap dirinya tidak melarikan diri akan tetapi sedang bekerja.

“Saya ke Cirebon itu karena ada pekerjaan sebagai mandor bangunan,”ucapnya. [WES]

Exit mobile version