KLATEN-Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten berhasil amankan SDP (29) warga desa Kalikotes, kecamatan Kalikotes, Jumat (24/03) sekitar pukul 15.00 WIB. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu diduga menjual miras tanpa ijin.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Lanang Teguh Pambudi menjelaskan,kasus penjualan miras itu terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada penjualan miras di wilayah kecamatan Kalikotes.
“Jumat siang kami mendapatkan laporan dari masyarakat,dan unit Resmob langsung menuju ke lokasi, satu jam kemudian pelaku kami tangkap di rumahnya.
Tim juga berhasil mengamankan miras berbagai merk dirumah pelaku,selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Klaten untuk dilakukan pemeriksaan,”jelasnya.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 177 botol. Diantaranya merk anggur merah sebanyak 19 botol, topi miring sebanyak 22 botol, Ciu Klotok sebanyak 14 botol dan lainnya.
Lanang menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada kegiatan miras maupun penjualan miras diwilayah hukum Klaten.
“Mohon informasikan kepada kepolisian dan secepatnya akan kami tindak tegas, karena Klaten harus bersih dari miras,”pungkasnya. [WES]