SOLO-Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.
Opini tertinggi BPK tersebut diraih Pemkot Surakarta untuk ke 13 kali terhitung sejak tahun 2010 secara berturut turut.
Penghargaan itu diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Hari Wiwoho kepada Wali Kota Gibran Rakabuming Raka, Wakil Wali Kota Teguh Prakosa dan Ketua DPRD, Budi Prasetyo, S.Sos., M.A.P, di kantor BPK Republik Indonesia perwakilan Jawa Tengah, Jumat (19/5/2023).
Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Hari Wiwoho, mengatakan pemeriksanaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Kami ucapakan selamat atas opini tersebut, yang berarti 10 Kabupaten Kota dapat mempertahankan predikat WTP seperti tahun sebelumnya,”ujarnya saat menyerahkan LHP LKPD 10 Kabupaten Kota di Jawa Tengah.
Kata dia, opini merupakan pernyataaan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Ia mengapresiasi segala upaya yang telah dilakukan oleh masing masing Kabupaten Kota untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel.
“Hal tersebut tentunya tidak lepas dari peran dan kerjasama yang baik dari DPRD,”ujar dia
Ia berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi laporan yang disampaikan BPK dalam rangka mendorong Pemerintah Kabupaten kota agar lebih meningkatkan pengelolaan dan tanggungjawab APBD secara transparan dan akuntabel.
“Bilamana pimpinan dan anggota DPRD memohonkan penjelasan terkait substansi LHP, maka BPK dapat mengusulkan petemuan konsultasi dengan BPK perwakilan Jawa tengah,”urainya.
Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo, mengatakan DPRD akan selalu mendorong Pemerintah Kota Surakarta untuk dapat menyajikan laporan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan wajib mempertahankan WTP karena Pemerintah Kota Surakarta sudah mendapatkan opini WTP 12 kali.
“Ini yang ke13 kali,”ujarnya saat menyampaikan sambutan mewakili Pimpinan DPRD 10 Kabupaten Kota yang hadir pada acara itu.
Budi menambahkan, opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kota didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan atau adequate disclosures, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern yang memadai.
Sebagai tindaklanjutnya, DPRD akan menindak lanjuti LHP BPK RI dengan melakukan pembahasan raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Kami akan mempelajari dan mencermati secara seksama dan penuh rasa tanggung jawab terhadap LHP tersebut,”ujar dia.
Budi berharap hasil pencermatan itu akan membawa manfaat untuk perbaikan kinerja Pemerintah Daerah. Tujuan akhir dari semuanya adalah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Kita berharap semoga laporan hasil pemeriksaan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam kurun waktu 60 hari,”tandasnya.
10 Kabupaten Kota yang memperoleh opini WTP dari BPK yaitu, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Magelang dan Kota Pekalongan.[]