Berikut Syarat Pengajuan Hibah Kegiatan Keagamaan

Date:

KLATEN-Masjid yang mempunyai manajemen baik tentu membuat nyaman jamaahnya. Dengan tata kelola yang profesional maka Masjid tidak terlihat kotor dan sepi. Kegiatan TPQ, pembinaan remaja hingga pengajian umum selalu banyak peminatnya.

Dengan memakmurkan Masjid maka pembangunan moral pada sebuah desa dapat dibentuk selain tentunya kesejahteraan masyarakat juga diperhatikan. Karena Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja namun juga menjadi solusi ketika masyarakat mempunyai masalah.

Hal itulah yang menjadi pembahasan di acara Sosialisasi Syarat Hibah Keagamaan Provinsi Jateng yang diselenggarakan di Desa Ngawen Klaten, Kamis (13/7/2023).

Hadir sebagai pembicara pada sosialisasi tersebut Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Quatly Alkatiri.

“Terkait pemberdayaan rumah ibadah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempunyai program hibah dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi,”ujarnya.

Syarat tersebut diantaranya adalah Masjid, Mushola, atau rumah ibadah tersebut sudah terdaftar di SIMAS.

Selain itu, Masjid, Mushola ataupun majlis taklim dapat rekomendasi dari Kantor Kemenag.

“Terakhir, rumah ibadah tersebut berkedudukan jelas dengan dibuktikan surat domisili dari Desa dan diketahui Kecamatan,”pungkasnya. [Adv -Anf]

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

KH Asrorun Niam Ingatkan Umat tidak Terjebak pada Kufur Kemerdekaan

JAKARTA-Momentum kemerdekaan menjadi momentum penting untuk direfleksikan. Kemerdekaan adalah...

Dandim 0735/Surakarta Pimpin Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Sungai Kleco

SOLO-Bertempat di DAM/Pintu Air Sungai Kleco Kelurahan Pajang Kecamatan...

Aneka Ragam Budaya di Upacara HUT RI UMPKU Berjalan Khidmat

SOLO-Semangat Bhineka Tunggal Ika sangat terasa di upacara peringatan...

Perkuat Rasa Cinta Tanah Air, SD Muh Palur Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke-80

SUKOHARJO-SD Muhammadiyah Palur melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun...