Berikut Syarat Pengajuan Hibah Kegiatan Keagamaan

Date:

KLATEN-Masjid yang mempunyai manajemen baik tentu membuat nyaman jamaahnya. Dengan tata kelola yang profesional maka Masjid tidak terlihat kotor dan sepi. Kegiatan TPQ, pembinaan remaja hingga pengajian umum selalu banyak peminatnya.

Dengan memakmurkan Masjid maka pembangunan moral pada sebuah desa dapat dibentuk selain tentunya kesejahteraan masyarakat juga diperhatikan. Karena Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja namun juga menjadi solusi ketika masyarakat mempunyai masalah.

Hal itulah yang menjadi pembahasan di acara Sosialisasi Syarat Hibah Keagamaan Provinsi Jateng yang diselenggarakan di Desa Ngawen Klaten, Kamis (13/7/2023).

Hadir sebagai pembicara pada sosialisasi tersebut Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Quatly Alkatiri.

“Terkait pemberdayaan rumah ibadah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempunyai program hibah dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi,”ujarnya.

Syarat tersebut diantaranya adalah Masjid, Mushola, atau rumah ibadah tersebut sudah terdaftar di SIMAS.

Selain itu, Masjid, Mushola ataupun majlis taklim dapat rekomendasi dari Kantor Kemenag.

“Terakhir, rumah ibadah tersebut berkedudukan jelas dengan dibuktikan surat domisili dari Desa dan diketahui Kecamatan,”pungkasnya. [Adv -Anf]

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pilkada Usai, Ini Harapan Insan Wisata kepada Pemimpin Baru

GUNUNGKIDUL-Pilkada berlalu, sebentar lagi masyarakat siap untuk menyambut pemimpin...

Hasil Tabulasi PKS, Respati-Astrid Peroleh 60,43%

SOLO-Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Solo, Daryono,...

Wapres Gibran Nyoblos di TPS 018 Manahan Solo

SOLO-Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka juga telah menggunakan...

Pakta Integritas Cawali dan Cawawali Surakarta dengan MUI, Berikut Isinya

SOLO-Pilkada Kota Surakarta 2024 sudah memasuki hari tenang, tepatnya...