Berikut Syarat Pengajuan Hibah Kegiatan Keagamaan

Date:

KLATEN-Masjid yang mempunyai manajemen baik tentu membuat nyaman jamaahnya. Dengan tata kelola yang profesional maka Masjid tidak terlihat kotor dan sepi. Kegiatan TPQ, pembinaan remaja hingga pengajian umum selalu banyak peminatnya.

Dengan memakmurkan Masjid maka pembangunan moral pada sebuah desa dapat dibentuk selain tentunya kesejahteraan masyarakat juga diperhatikan. Karena Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah saja namun juga menjadi solusi ketika masyarakat mempunyai masalah.

Hal itulah yang menjadi pembahasan di acara Sosialisasi Syarat Hibah Keagamaan Provinsi Jateng yang diselenggarakan di Desa Ngawen Klaten, Kamis (13/7/2023).

Hadir sebagai pembicara pada sosialisasi tersebut Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Quatly Alkatiri.

“Terkait pemberdayaan rumah ibadah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempunyai program hibah dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi,”ujarnya.

Syarat tersebut diantaranya adalah Masjid, Mushola, atau rumah ibadah tersebut sudah terdaftar di SIMAS.

Selain itu, Masjid, Mushola ataupun majlis taklim dapat rekomendasi dari Kantor Kemenag.

“Terakhir, rumah ibadah tersebut berkedudukan jelas dengan dibuktikan surat domisili dari Desa dan diketahui Kecamatan,”pungkasnya. [Adv -Anf]

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

JSIT Jateng Bekali Ratusan Siswa Jenjang SMA Siap Masuk Kampus

SEMARANG-Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Indonesia Wilayah Jawa Tengah...

Ini Daftar Masjid dan Musala Peraih Amaliah Astra Awards 2024

JAKARTA-Astra melalui Yayasan Astra kembali menggelar acara penganugerahan Amaliah...

BUMdes Lumbung Mukti Parangjoro Hadir di Musrenbangcam Grogol

SUKOHARJO-BUMdes Lumbung Mukti Desa Parangjoro menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan...

SMIJ: Festival Haram Merusak Moderasi Beragama

SOLO-Solo Madani Indonesia Jaya memberikan pernyataan sikapnya terkait akan...