Perda Pesantren Disahkan, Quatly: Sudah Saatnya Pesantren Bangkit!

Date:

SEMARANG-Quatly selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah turut menandatangani pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Jawa Tengah pada, Rabu (27/9/2023).

Dilansir data Kementerian Agama jumlah Pesantren di Jawa Tengah di tahun 2023 berkisar 3.927, jumlah ini terbanyak setelah Jawa Timur dan Banten. Selain itu, secara konstitusi pula pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Maka diperlukan peraturan turunan untuk mengatur Pesantren di Daerah

“Perda ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas Pesantren di Jawa Tengah,”ungkapnya.

Quatly beranggapan Perda akan memperjuangkan Pesantren untuk mendapatkan pendanaan yang layak baik dalam pembangunan maupun kegiatan pembelajaran.

“Tujuan Perda ini untuk mengatur rekognisi, afrimasi, dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sehingga Pesantren mendapatkan pendanaan,”tambahnya.

Politisi PKS asal Solo tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang menyetujui pengesahan Perda  ini. []

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Wisata Karya FLP Jateng: Menjaring Inspirasi di Bumi Intanpari

KARANGAYAR-FLP Jawa Tengah mengadakan acara Wisata Karya ke FLP...

Kisah Jack Harun ‘Mantan Napiter’, Lulus S2 dengan IPK Hampir Sempurna

SOLO-Perjalanan hidup seseorang memang bisa berubah saat ia mempunyai...

Ustaz Fadzlan Garamatan Apresiasi Gerakan Penanaman Satu Juta Pohon Matoa Kemenag

BEKASI-Presiden Al Fatih Kaaffah Nusantara (AFKN) Ustaz Fadzlan Garamatan...

Asrama Haji Donohudan Bakal Direvitalisasi

SEMARANG-Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berencana merevitalisasi Asrama Haji...