Perda Pesantren Disahkan, Quatly: Sudah Saatnya Pesantren Bangkit!

Date:

SEMARANG-Quatly selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah turut menandatangani pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Jawa Tengah pada, Rabu (27/9/2023).

Dilansir data Kementerian Agama jumlah Pesantren di Jawa Tengah di tahun 2023 berkisar 3.927, jumlah ini terbanyak setelah Jawa Timur dan Banten. Selain itu, secara konstitusi pula pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Maka diperlukan peraturan turunan untuk mengatur Pesantren di Daerah

“Perda ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas Pesantren di Jawa Tengah,”ungkapnya.

Quatly beranggapan Perda akan memperjuangkan Pesantren untuk mendapatkan pendanaan yang layak baik dalam pembangunan maupun kegiatan pembelajaran.

“Tujuan Perda ini untuk mengatur rekognisi, afrimasi, dan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sehingga Pesantren mendapatkan pendanaan,”tambahnya.

Politisi PKS asal Solo tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang menyetujui pengesahan Perda  ini. []

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pilkada Usai, Ini Harapan Insan Wisata kepada Pemimpin Baru

GUNUNGKIDUL-Pilkada berlalu, sebentar lagi masyarakat siap untuk menyambut pemimpin...

Hasil Tabulasi PKS, Respati-Astrid Peroleh 60,43%

SOLO-Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Solo, Daryono,...

Wapres Gibran Nyoblos di TPS 018 Manahan Solo

SOLO-Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka juga telah menggunakan...

Pakta Integritas Cawali dan Cawawali Surakarta dengan MUI, Berikut Isinya

SOLO-Pilkada Kota Surakarta 2024 sudah memasuki hari tenang, tepatnya...