SOLO-DPRD Kota Solo menutup Tahun 2023 dengan mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi Peraturan Daerah (perda) Kota Solo, yaitu raperda tentang pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, dan raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN dan PN).
Ketiga raperda itu disahkan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Budi Prasetyo, di gedung Graha Paripurna, Rabu (27/12/2023).
Rapat Paripurna juga dihadiri Wali Kota, Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Wali Kota Teguh Prakosa, serta Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sebelum dilakukan persetujuan bersama, masing-masing juru bicara panitia khusus (Pansus) DPRD yang membahas ketiga raperda itu melaporkan hasil pembahasan. Laporan raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak dibacakan Terty Maharani Gunawati, laporan raperda tentang pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dibacakan Ety Isworo. Sedangkan laporan raperda P4GN dan PN dibacakan Dinar Retna Indrasari.
Wali Kota Gibran Rakabuming Raka ketika menyampaikan pendapat akhirnya mengucapkan terima kasih kepada DPRD serta semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan ketiga raperda tersebut.
Gibran mengatakan, kegiatan penanaman modal yang kondusif memberikan dampak positif bagi daerah. Kegiatan penanaman modal juga dapat membuka lapangan kerja baru.
“Ketersediaan lapangan kerja baru tentu akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan,”ujar dia.
Gibran meyakini, dengan ditetapkannya perda tentang pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik modal dalam mendapatkan insentif dan kemudahan berusaha dalam menjalankan usahanya.
Pada kesempatan itu, Putra Sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini juga menjelaskan konsep kota layak anak, yang menurutnya bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi anak-anak.
Pemerintah daerah kata dia, perlu memberikan perhatian khusus pada anak-anak dan memastikan bahwa hak-hak mereka terpenuhi. Hal tersebut meliputi penyediaan aksesibilitas yang ramah anak, fasilitas pendidikan dan kesehatan yang memadai, fasilitas rekreasi dan olahraga yang aman, serta partisipasi anak dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
Sedangkan untuk raperda P4GN dan PN, ia menyinggung pentingnya upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidisipliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten.
Saat ini kata dia, tingkat peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika sudah merambah pada berbagai level, tanpa membedakan strata sosial, ekonomi, usia maupun tingkat pendidikan dan juga tidak hanya pada daerah perkotaan saja melainkan sudah menyentuh komunitas pedesaan.
“Raperda ini diharapkan mampu mewujudkan Kota Surakarta yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,”harapnya. []