Home Solo Raya DSKS Tolak Wacana Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja

DSKS Tolak Wacana Pemberian Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja

0

SOLO-Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) memberikan pernyataan sikapnya terkait  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam keterangannya, Rois Tanfidzi DSKS, Ustadz Abdul Rachim Ba’asyir menjelaskan dalam pasal 103 ayat 4  Peraturan Pemerintah (PP) tersebut terdapat ayat yang menyatakan penyediaan alat kontrasepsi bagi kelompok usia sekolah dan remaja.

“Hal ini akan menimbulkan madharat yang lebih besar daripada maslahat yang ada dengan Peraturan Pemerintah (PP) tersebut,”ujarnya, Kamis (8/8/2024).

Berikut ini pernyataan sikap DSKS:

  1. Menolak secara tegas Keputusan Presiden yang merekomendasikan penggunaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja serta meminta agar keputusan tersebut dicabut kembali.
  2. Meminta kepada pemerintah untuk menguatkan pendidikan para pelajar dan remaja dengan berbagai kegiatan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhahanu wa Ta’ala sebagai solusi atas permasalahan berkembanganya pergaulaan bebas antar remaja dan pemuda.
  3. Menghimbau kepada para ulama dan tenaga pendidik untuk memberikan pemahanan dan edukasi kepada pelajar dan remaja bahwa pergaulan bebas akan menjurus terjadinya sex bebas yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan bertentangan nilai-nilai budaya Indonesia.
  4. Mengingatkan kepada masyarakat khususnya orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi dan mendidik anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas.

 

Exit mobile version