Solo Darurat Miras, MUI Beri Pernyataan Sikap

Date:

SOLO-Peredaran miras di Kota Solo saat ini kian memprihatinkan, orang bebas membeli dan mabuk kapan saja. Pelayanan dari para penjual (café) yang memberikan layanan delivery order membuat orang bebas membeli dan mengkonsumsi alkohol. Keresahan masyarakat pun akhirnya tak terelakan. Karena banyak ditemukan perkelahian dan kriminalitas akibat dari konsumsi miras.

Terkait hal itu MUI Kota Solo mengeluarkan pernyataan sikapnya pada Kamis (24/2024) yang dibacakan di Kantor MUI Semanggi. Berikut isi dari pernyataan sikap tersebut.

Maka dengan ini MUI Kota Solo menyatakan sikap dan himbauan :

  1. Bahwa Minuman Keras Hukumnya adalah HARAM, bahkan “Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).”
  2. Bahwa Menolak berdirinya Kafe / Pub / Bar / Toko Penjual Miras di Kota Surakarta yang semakin tidak terkendali.
  3. Bahwa Meminta Pemerintah mengkaji ulang Ijin Usaha Penjualan Miras dan/atau beralkohol di Kota Surakarta dan Mencabut Ijin Penjualan Miras di Lokasi dan/atau Ruang Publik, Fasilitas Umum, Dekat Sarana Pendidikan, Dekat Tempat Ibadah, Dekat Pemukiman, dan di lokasi yang berpotensi menimbulkan Keresahan, Kerawanan Konflik Sosial, dan Rentan dekadensi moral.
  4. Bahwa Mendorong kepada DPRD Kota Surakarta untuk mendengarkan aspirasi keresahan masyarakat atas maraknya gerai penjualan Minuman Keras dan/atau beralkohol di Kota Surakarta untuk Inspeksi Mendadak (SIDAK), bilamana perlu untuk menggulirkan Peraturan Daerah Inisiatif terkait Pelarangan Minuman Keras dan/atau beralkohol.
  5. Bahwa Mendorong Pemerintah Kota Surakarta untuk menegakkan aturan terkait Ijin Penjualan Miras , tidak memberikan kemudahan Ijin Penjualan Miras , Sebelum mengeluarkan ijin hendaknya melalui Kajian Analisis Dampak Lingkungan secara tehnis dan sosial, serta perlunya syarat tambahan berupa ijin warga sekitar, juga melibatkan stakeholder terkait sebelum dikeluarkannya ijin Penjualan Miras.
  6. Bahwa Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada Penjual Miras dan Pelanggan yang mengganggu ketertiban umum dan/atau melakukan pelanggaran Aturan / Hukum.
  7. Bahwa Mengutuk Keras oknum – oknum yang menerima atensi / bantuan dalam bentuk apapun dari Penjual Miras dan/atau beralkohol yang mempermudah Ijin tanpa mempertimbangkan dampak sosial, mempengaruhi , menyupport, menutupi pelanggaran, dan mempromosikan  dalam bentuk apapun.
  8. Bahwa Kepada para Pemuka Agama, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat untuk berperan aktif ikut menyampaikan dan mewartakan bahaya, dampak buruk, ajakan menjauhi dan/atau menanggulangi dari minuman keras/beralkohol dalam setiap kegiatan, khutbah dan ceramahnya.
  9. Bahwa Kepada para Orang Tua untuk selalu menjaga dan mengingatkan anak- anaknya untuk menjauhi Minuman Keras dan melarang masuk di tempat-tempat yang menjual Miras.
  10. Bahwa Mengajak kepada seluruh ormas, elemen, lapisan masyarakat untuk mensyiarkan penolakan berdirinya gerai-gerai penjualan Minuman Keras dan/atau beralkohol di Kota Surakarta yang merusak moral masyarakat khususnya generasi muda .

Demikian Pernyataan Sikap dan Himbauan ini kami buat demi semata-mata mencari Ridho Allah dalam menjaga aqidah umat Islam dan memberikan manfaat kepada seluruh Masyarakat kota Surakarta .

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pilkada Usai, Ini Harapan Insan Wisata kepada Pemimpin Baru

GUNUNGKIDUL-Pilkada berlalu, sebentar lagi masyarakat siap untuk menyambut pemimpin...

Hasil Tabulasi PKS, Respati-Astrid Peroleh 60,43%

SOLO-Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Solo, Daryono,...

Wapres Gibran Nyoblos di TPS 018 Manahan Solo

SOLO-Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka juga telah menggunakan...

Pakta Integritas Cawali dan Cawawali Surakarta dengan MUI, Berikut Isinya

SOLO-Pilkada Kota Surakarta 2024 sudah memasuki hari tenang, tepatnya...