SUKOHARJO-Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) Sukoharjo membacakan Deklrasi Tolak Miras, pernyataan tersebut disampaikan saat menggelar Apel Siaga di lapangan Joho, Sabtu 9 Nopember 2024. Berikut isinya,
Deklarasi KOKAM Sukoharjo Tolak Miras
Bimillahirrahmaanirrahim
Kami KOKAM Sukoharjo menyatakan:
- Menolak peredaran segala bentuk Miras di Sukoharjo
- Mendorong pemerintah kabupaten Sukoharjo untuk mensosialilasikan perda pelarangan Miras
- Mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penertipan dan tidakan terhadap peredaran miras
- Mengintruksikan seluruh anggota KOKAM untuk perperan aktif dan membantu aparat penegak hukum dalam menanggulangi peredaran miras di sukoharjo dengan melakukan pendataan dan melaporkan jika menemukan adanya peredaran miras di daerahnya masing – masing.
“Deklarasi tersebut selaras dengan Perda Kabupaten Sukoharjo nomer 4 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman beralkohol,”kata Yusuf Fa’iquddin.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan bahwa pada Bab VIII tentang Partisipasi Masyarakat pasal 20 nomer (1) menyebutkan bahwa Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Kemudian pada Bab yang sama nomer ( 2 ) poin a juga disebutkan memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpanan minuman Beralkohol kepada instansi yang berwenang.
“Dalam perda tersebut juga ada Bab penertiban dan larangan silahkan nanti dibaca sendiri, dan Saya kira itu yang menjadi dasar kita untuk menyatakan Deklarasi, selain itu tentu karena dalam Islam tegas bahwa Khomer atau miras adalah haram,”tutup Yusuf.
Setelah acara Apel kemudian KOKAM melakukan konvoi persiapan tugas PAM Jalan Sehat Milad ke 112 Muhamadiyah yang di selenggarakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah ( PDM ) Sukoharjo yang di ikuti sebanyak 20.000 peserta dari warga Muhammadiyah se Sukoharjo. []