BOYOLALI-Seorang selegram cantik asal Surabaya, Jawa Timur, Lila Ardona (26) melaporkan AD (57) seorang bos karaoke di Solo, atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan ancaman, Rabu (13//11/2024).
Selain AD, istri AD inisial SS (51) dan JD (24) anak pasangan tersebut, juga dilaporkan ke Kepolisian Polsek Ngemplak, Boyolali.
Halim Darmawan selaku kuasa hukum pelapor, mengatakan bahwa pencemaran nama baik kliennya tidak dapat ditolelir lagi.
Kliennya merasakan martabat dan harga diri, serta kehormatannya terusik, atas tuduhan dan ujaran-ujaran yang tidak baik yang dilontarkan pelaku melalui direct massage (DM) di nomor pribadinya maupun diposting ke beberapa orang.
“Pelaku mencemarkan nama baik kliennya lewat DM dan menyebarkannya tanpa ijin, ” Terang Halim.
Halim menjelaskan, bahwa pencemaran nama baik kliennya tersebut bermula saat AD mencoba menghubungi Lila Ardona namun tidak ditanggapi.
Perbuatan AD kemudian diketahui anak dan istrinya, sehingga muncullah ucapan ucapan tidak terpunji dari JD dan SS.
“Yang saya dengar secara langsung, si AD ini ingin mencoba menghubungi Lila. Lalu setelah tidak ditanggapi, dia akhirnya ketahuan sama istrinya. Istrinya bicara sama anaknya kemudian men-judge selebgram ini. Ini kan tidak baik, ucapan yang tidak dipandang secara logika manusia itu , ya,” ujar Halim saat ditemui di Mapolsek Ngemplak, Rabu (13/11).
Atas dasar tersebut Lila bersama kuasa hukumnya melaporkan AD, istri dan anaknya ke pihak kepolisian. Pada hari ini penyidik kepolisian telah memberikan kesempatan kedua kalinya untuk mediasi. Namun terlapor kembali tidak hadir.
“Seminggu diundang tidak hadir, dengan alasan beraneka ragam. Diundang kembali hari ini panggilan kedua untuk restorative justice. Kita niatnya baik, kita ingin menyelesaikan perkara ini dengan sebaik-baiknya. Namun pelaku kembali tidak menghormati panggilan,” Keluhnya.
Selaku kuasa hukum Lila, Halim mengaku akan melanjutkan kasus tersebut dengan upaya-upaya hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
“Ini klien saya, mata pencahariannya kontraknya putus. Oleh perbuatan pencemaran nama baik di muka umum. Ini ada bukti-bukti yang kuat, DM kepada beberapa orang. Sehingga pekerjaan ini akhirnya lepas dengan sendirinya,” ungkapnya.
Sementara Devi, Manajer Lila Ardona menambahkan, secara kontrak total kerugian yang dialami mencapai Rp 700 juta. Akibat perbuatan AD dan keluarga yang melakukan pencemaran nama baik lewat DM pribadi. Dengan menyebarkan kata-kata kurang baik dan foto tidak senonoh.
“Kita sudah membuka jalan penyelesaian permasalah dari kemarin-kemarin, tapi tidak ditanggapi. Harapannya dari pihak terlapor bisa mempertanggung jawabkan perbuatan beliau,” tandasnya.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 310 dan 315. Yakni tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Saat dikonfirmasi, kapolsek Ngemplak Iptu Widarto membenarkan pihaknya telah menerima aduan atau laporan dari pihak korban Selebgram asal Jawa Timur. Laporan tersebut dilakukan korban pada 25 September 2024.
“Ada aduan atas kasus pencemaran nama baik dengan terlapor JD dan SS. Dari pihak korban meminta bantuan Polsek untuk mediasi dan setelah difasilitasi mediasi selama 2 kali pihak teradu tidak datang,” katanya. []