Home Solo Raya Kejari Klaten Musnahkan1.093 Botol Miras

Kejari Klaten Musnahkan1.093 Botol Miras

0

KLATEN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten musnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, Rabu (11/12/2024) di Halaman Kantor Kejari Klaten.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten, Faizal Banu memaparkan kegiatan tersebut memusnahkan barang bukti yang terkumpul selama dua bulan yakni sekitar 1.093 botol minuman keras dari 23 putusan atau kasus dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

“Terimakasih kepada seluruh pihak yang telah bersinergi baik dari Kepolisian yang tidak henti-hentinya melakukan razia miras ilegal di Kabupaten Klaten. Kemudian respon tindak tegas dari Pengadilan dalam penjatuhan pidana, yang mana masing-masing diberikan denda hingga Rp. 10 juta masing-masing kasusnya, sebagai bentuk komitmen pembasmian peredaran miras,” jelasnya.

Ia juga menyebut penggunaan miras ini merupakan faktor awal dari sebuah kejahatan seperti aksi kekerasan, penganiayaan, bahkan pembunuhan. “Semoga Klaten menuju Kabupaten yang sejahtera dan bebas miras,” jelasnya.

Turut Hadir Bupati Klaten, Wakil Bupati Klaten, Forkopimda Klaten, Organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.

Bupati Klaten, Sri Mulyani mengapresiasi dengan adanya penindak tegas pemusnahan miras yang ada di Kabupaten Klaten.

“Ini adalah hasil kerjasama kita bersama sehingga mendapatkan barang bukti yang akan dimusnahkan. Ini juga sebagai komitmen Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum serta tokoh agama yang sama-sama ingin Klaten adem ayem. Dijauhkan dari tawuran, klitih, atau kekerasan lainnya yang muncul karena pengaruh miras atau faktor lainnya,” tutup Sri Mulyani.

Terakhir, seluruh barang bukti miras dimusnahkan dengan alat berat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. []

Exit mobile version