Tanggapan Kapolresta Surakarta Adanya Kasus Kekerasan Seksual Tahun 2017

Date:

SOLO-Viral di Media Sosial terkait adanya warga yang melapor ke Satreskrim Polresta Surakarta terkait dugaan kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan yang berhenti pada tahun 2017.

Korban disebut seorang ibu dan anak warga Solo yang dilakukan mahasiswa indekos di rumahnya.

Kabar ini mencuat saat ada warga Solo, YS yang merupakan suami dan ayah korban, hadir dalam RDPU Komisi III, Kamis (19/12) lalu.

Menanggapi itu, Kapolresta Surakarta, Kombes Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut pada tahun 2017.

Yang mana pelapor dari kasus tersebut A, yang saat itu berstatus istri dari Y.

“Perlu kami jelaskan pada kesempatan ini bahwa kejadian itu dilaporkan 2017, sekitar bulan Oktober 2017, di mana pelapor saat itu melaporkan ke Polresta Surakarta mengenai adanya dugaan pencabulan,” kata Kombes.Pol. Iwan, Minggu (22/12/2024).

Kapolresta menegaskan bahwa laporan tersebut ditangani oleh pihak kepolisian sesuai prosedur yang ada. Pihaknya juga saat itu telah memeriksa pelapor, terlapor dan juga saksi-saksi.

“Kemudian, kami melalui prosedur bahwa laporan sudah kami terima. Kami melakukan upaya-upaya kepolisian, langkah-langkah kami adalah memeriksa yang pertama pelapor kemudian terduga terlapor, saksi-saksi, sudah kami penuhi semua,” jelasnya.

“Administrasi masih ada di kami, arsip-arsip masih lengkap ada di kami. Kemudian disamping itu, kami memedomani Scientific Crime Investigation (SCI),” ujarnya.

Bahwa dari hasil pemeriksaan kepada empat saksi, mereka tidak melihat dan mendengar secara langsung. Menurutnya, para saksi ini, hanya mendengar cerita dari Y yang merupakan suami A.

“Dari fakta-fakta, dari langkah-langkah tersebut saat itu juga didapati bahwa, satu keterangan para saksi menyampaikan bahwa mereka mendengar tidak langsung atau melihat tidak langsung hanya mendengar dari cerita saudara Y, karena pelapornya saudari A. Saudari A ini adalah istri dari saudari Y. Ada empat saksi yang kami periksa,” terangnya.

Selain keterangan dari saksi, Kapolresta juga mengungkapkan dari temuan laboratorium forensik menyatakan tidak ada pencabulan atau pemerkosaan.

“Yang selanjutnya keterangan dari ahli hasil laboratorium forensik menyatakan bahwa tidak terjadi adanya pencabulan atau pemerkosaan.
“Ada keterangan yang ada tertuang dalam dokumen-dokumen yang kami himpun, seluruhnya ada. Pemeriksaan tersebut kami juga melibatkan dokter SpOG dan laboratorium forensik,” urai Kapolresta.

Kemudian pada November 2017, A mencabut laporannya di Polresta Surakarta. Menurutnya, laporan tersebut dicabut lantaran kasus tersebut tidak ada.

“Yang terpenting adalah pada penghujung perkara tersebut atau penghujung laporan tersebut saudari A, saudari A yang berstatus sebagai pelapor saat itu pada bulan November 2017 mencabut laporannya, atas laporan terdahulu dugaan pemerkosaan atau pencabulan terhadap Polresta Surakarta dengan alasan bahwa itu merupakan paksaan,” unkapnya.

“Jadi sekali lagi yang perlu kami tekankan di sini, bahwa perkara itu sudah selesai secara hukum. Saya ulangi, perkara itu sudah selesai secara hukum pada tahun 2017 di mana berjarak 1,5 bulan pada laporan awal,” pungkas Kapolresta. []

 

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

MUI Minta Koruptor Dihukum Seumur Hidup atau Mati

JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa para koruptor di...

Liga 4 Jawa Tengah: Persiharjo Tahan Imbang Persebi Boyolali

BOYOLALI-Laga Perdana Liga 4 Jawa Tengah grup B Persebi...

UDB Gelar Expo UMKM Go Digital: Inovasi dan Transformasi Teknologi

SOLO-Universitas Duta Bangsa (UDB) mengadakan expo produk UMKM yang...

BUMN Wajib Mengambil Kembali Asetnya yang Dikuasai Pihak Lain

JAKARTA-Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin...