Saya Diancam dan Disekap Dipaksa Melaporkan Pemerkosaan yang Tidak Terjadi

Date:

SUKOHARJO-Heboh kasus pemerkosaan di  Solo 2017 yang mencuat di rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI mulai ada titik terang. Sosok wanita yang dulu menjadi salah satu aktor dalam peristiwa tersebut muncul dan menjelaskan bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa.

Kemunculan Arimbi Dwi Widayanti 39 tahun, sosok wanita inisial a yang disebut menjadi korban pemerkosaan di solo 2017 lalu akhirnya buka suara.

Ditemui di kediamannya warga Grogol, Baki, Jumat (27/12/2024) Arimbi mengatakan bahwa y saat itu adalah suaminya, dia yang menyuruh saya disertai ancaman untuk melaporkan d (penghuni kos) karena telah memperkosanya.

Arimbi yang saat itu menolak, menerima tindak kekerasan dari y bahkan sampai disekap 3 hari.

Tak tahan tekanan itu akhirnya Arimbi memenuhi keinginan y melaporkan d ke polisi atas tuduhan pemerkosaan.

Setelah polisi melakukan penyelidikan sekitar sebulan lebih, akhirnya a memberanikan diri menyampaikan bahwa peristiwa pemerkosaan tersebut sebenarnya tidak ada.

Arimbi mengaku melakukannya karena diancam y. Dia takut karena y tega menganiayanya jika tidak menuruti keiginannya.

Hasil penyelidikan polisi pun juga terungkap bahwa laporan a juga tidak terbukti dari analisa scientific investigasi crime yang dilakukan penyidik.

Akhirnya Arimbi yang pada bulan Oktober melaporkan kejadian tersebut, November mencabut laporannya tersebut.

Terkait anak, Arimbi juga membantah pernyataan y kalau anaknya menerima kekerasan seksual (pencabulan). Apalagi disekap oleh polisi dan tidak diberi makan itu tidak benar.

Menurutnya selama proses penyelidikan semua berjalan normal. Polisi sangat profesional dan memperlakukan kami semua dengan baik.

Atas terjadinya kegaduhan ini, Arimbi menyesal dan minta maaf kepada masyarakat.

Arimbi juga memohon bantuan kepada siapapun untuk dapat mempertemukan dirinya dengan anaknya yang sejak 2018 tidak dapat dihubungi lagi.

Arimbi yakin, anaknya yang saat ini ikut bersama y sangat tertekan.

Sementara Muhammad Arnas, pengacara Arimbi mengatakan akan segera berkirim surat ke DPR RI Komisi III untuk menyatakan kesiapannya memberikan klarifikasi permasalahan tersebut. []

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

BUMN Wajib Mengambil Kembali Asetnya yang Dikuasai Pihak Lain

JAKARTA-Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin...

Partai Ummat Bergembira Sambut Putusan MK Hapus PT 20%

JAKARTA-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NO. 62/PUU-XXII/2024 yang baru saja...

Taman Pandan Arum: Wisata Edukasi di Boyolali

BOYOLALI-Momen libur natal dan tahun baru, wisata edukasi aneka...

Sekretaris MUI Fakfak Beri Motivasi kepada Santri Nuu Waar di Bekasi

BEKASI-Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Fakfak, Papua Barat Ustaz...