Kemenag Terbitkan Edaran Panduan Makan Bergizi Gratis di Lingkungan Pesantren

Date:

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 tahun 2024 tentang Panduan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lingkungan Pesantren.

Direktur Jenderal Pendis Abu Rokhmad menuturkan, surat edaran yang diterbitkan pada 31 Desember 2024 diperuntukkan bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia. “Seluruh entitas Pendidikan Islam siap menyukseskan Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo. Edaran kali ini kami terbitkan untuk menjadi panduan implementasi MBG di pondok pesantren,” tutur Abu Rokhmad di Jakarta, Ahad (5/1/2025).

Menurut Abu Rokhmad implementasi program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi tetapi juga sebagai bagian dari penguatan karakter peserta didik. “Program MBG bukan sekadar inisiatif untuk memenuhi kebutuhan gizi peserta didik tetapi juga menjadi media pembelajaran karakter,” kata Abu Rokhmad.

“Misalnya, dalam pelaksanaan MBG, ada pembiasaan bagi para santri untuk mempraktikan nilai spiritual karena diajarkan berdoa sebelum makan, mempraktikan nilai toleransi karena mereka diajarkan untuk antre, tidak saling serobot dan sebagainya,” imbuhnya.

Karenanya, lanjut Abu Rokhmad, program MBG ini harus dimanfaatkan oleh para pimpinan pondok pesantren untuk memperkuat penanaman karakter bagi para santri. []

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Komisi Hukum MUI Solo Berharap Polisi Serius Tangani Kasus Ayam Goreng Widuran

SOLO-Komisi Hukum MUI Kota Solo berkomitmen untuk terus mengawal...

Anggota DPRD Sugeng Riyanto Laporkan Pemilik Warung Ayam Goreng Widuran ke Polisi

SOLO-Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto melaporakan...

UMPKU Bagikan 750 Bungkus Daging Hewan Kurban

SOLO-Universitas Muhammadiyah PKU (UMPKU) Surakarta menggelar penyembelihan hewan kurban...

Yayasan Nur Hidayah Surakarta Tebar Kurban Hingga Palestina

SOLO-Ada yang berbeda dalam perayaan Idul Adha 1446 Hijriyah...