Kemenag Terbitkan Edaran Panduan Makan Bergizi Gratis di Lingkungan Pesantren

Date:

JAKARTA-Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10 tahun 2024 tentang Panduan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lingkungan Pesantren.

Direktur Jenderal Pendis Abu Rokhmad menuturkan, surat edaran yang diterbitkan pada 31 Desember 2024 diperuntukkan bagi seluruh pondok pesantren di Indonesia. “Seluruh entitas Pendidikan Islam siap menyukseskan Makan Bergizi Gratis yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo. Edaran kali ini kami terbitkan untuk menjadi panduan implementasi MBG di pondok pesantren,” tutur Abu Rokhmad di Jakarta, Ahad (5/1/2025).

Menurut Abu Rokhmad implementasi program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi tetapi juga sebagai bagian dari penguatan karakter peserta didik. “Program MBG bukan sekadar inisiatif untuk memenuhi kebutuhan gizi peserta didik tetapi juga menjadi media pembelajaran karakter,” kata Abu Rokhmad.

“Misalnya, dalam pelaksanaan MBG, ada pembiasaan bagi para santri untuk mempraktikan nilai spiritual karena diajarkan berdoa sebelum makan, mempraktikan nilai toleransi karena mereka diajarkan untuk antre, tidak saling serobot dan sebagainya,” imbuhnya.

Karenanya, lanjut Abu Rokhmad, program MBG ini harus dimanfaatkan oleh para pimpinan pondok pesantren untuk memperkuat penanaman karakter bagi para santri. []

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bangun Institusi Profesional, BP Haji Rekrut 7 Mantan Penyidik KPK

JAKARTA-Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menegaskan komitmennya dalam melaksanakan...

Lanud Adi Soemarmo Bagikan 3.010 Porsi Makan Bergizi Gratis di 15 Sekolah

KARANGANYAR-Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Adi Soemarmo mulai melaksanakan...

Hari Pertama Sekolah dengan Senam Anak Indonesia Hebat

SOLO-Hari pertama sekolah di semester 2, SD Muhammadiyah 1...

MUI Minta Koruptor Dihukum Seumur Hidup atau Mati

JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa para koruptor di...