JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Publik PP Muhammadiyah berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak oleh Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Kedua institusi ini telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menggalang solidaritas dan melawan dampak negatif proyek tersebut, yang dinilai merugikan warga setempat dan melanggar prinsip-prinsip keadilan sosial.
Sekretaris LBH Advokasi Publik PP Muhammadiyah, Ikhwan Fahrojih, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah hukum untuk mendampingi masyarakat yang terdampak oleh proyek PIK 2.
“Kami dari LBH Muhammadiyah terkait dengan PIK 2 telah melakukan upaya-upaya hukum, Pertama, kami telah mengajukan pengaduan terkait dengan pagar laut,” kata Ikhwan di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
Ikhwan menambahkan sebelumnya Langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh LBH Muhammadiyah juga turut mendampingi warga yang merasa dirugikan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, hingga akhirnya mendapatkan putusan.
Hal ini menunjukkan keseriusan LBH Muhammadiyah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak oleh proyek tersebut.
Ikhwan juga memberikan apresiasi terhadap sikap MUI yang menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat yang terdampak proyek PIK 2.
“Kami sangat menyambut baik concern dari MUI dengan fatwanya, yang memberikan perhatian besar kepada PIK 2 ini. Kami mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang dilakukan oleh MUI untuk membela orang-orang yang terzalimi,” tambah Ikhwan.
MUI sendiri telah memberikan rekomendasi terkait dampak negatif proyek PIK 2 terhadap masyarakat, yang merupakan hasil dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI.
Dalam pertemuan tersebut, MUI menyoroti dampak buruk yang ditimbulkan oleh proyek tersebut, yang dinilai mencederai hak-hak warga yang tinggal di sekitar lokasi. []