SOLO-Joko Sutarto selaku penasihat hukum terdakwa Gatot Tri Wahono kasus perusakan Café Kulkas Babe mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Hal tersebut disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (5/2/2025).
Joko Sutarto menjelaskan, setidaknya ada beberapa poin yang menjadi landasan mengapa penasihat hukum menyampaikan nota keberatan.
Pertama, surat dakwaan obscuur libel bahwa nomor surat dakwaan sama tetapi berbeda subyek hukumnya (Terdakwanya). Terdakwa Gatot Tri Wahono alias Gatot Bin Ay Susanto (Alm) dengan No. Reg.Perk: PDM-44/SKRTA/Eku.2/12/2024 sama dengan Surat Dakwaan Terdakwa Iskandar alias Kampek Bin Muhamad Hasan dengan No. Reg.Perk: PDM-44/SKRTA/Eku.2/12/2024 merupakan kesalahan fatal dan membuat surat dakwaan kabur.
Kedua, tidak menguraikan kelengkapan legalitas badan hukum Café Kulkas Babe & Legal Standing Pelapor.
“Bahwa oleh karena ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dakwaan Jaksa Penuntut Umum menguraikan legalitas Café Kulkas Babe sebagai badan hukum dan kelengkapan legal standing pelapor maka surat dakwaan batal demi hukum,”ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Ketiga, surat dakwaan didasarkan bap yang tidak sah. Bahwa BAP Terdakwa Gatot Tri Wahono alias Gatot Bin Ay Susanto (Alm) dibuat oleh penyidik Polresta Surakarta masih merasa kesakitan paska mendapat penyiksaan disekujur tubuhnya sehari semalam oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polesta Surakarta yang menangkapnya pada hari Senin, tanggal 4 Nopember 2024 dan baru diserahkan ke Penyidik pada tanggal 5 Nopember 2024.
“Parahnya lagi ketika diperiksa penyidik, terdakwa Gatot Tri Wahono tidak mendapat makan dan minum dari sekira jam 11.00 WIB sampai dengan jam 16.30 WIB dan baru mendapat makan dan minum setelah mendapat kiriman dari keluarga terdakwa,” tambanya.
Terkait itu semua maka Joko Sutarto selaku penasihat hukum meminta kepada majelis hakim yang diketuai oleh Agus Darwanta agar membatalkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Ilmu. []