SMIJ: Festival Haram Merusak Moderasi Beragama

Date:

SOLO-Solo Madani Indonesia Jaya memberikan pernyataan sikapnya terkait akan diselenggarakannya Festival makanan Non Halal yang renananya akan diselenggarakan di Solo Paragon Mall pada hari Rabu-Minggu (12-16 Februari 2025).

“Moderasi beragama bukan sekadar toleransi pasif, tetapi juga menghormati ajaran agama masing-masing dalam tatanan kehidupan berbangsa.Menyandingkan makanan halal dan haram dalam satu festival di ruang publik merupakan bentuk abainya sensitivitas keagamaan yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,”ujar Ketua SMI, Yusuf Suparno, Selasa (11/2/2025).

Islam tidak hanya mengatur ibadah, tetapi juga aspek kehidupan, termasuk pangan. Oleh karena itu, menghadirkan makanan haram dalam ruang publik yang bersifat umum dapat melukai keyakinan umat Islam dan bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam moderasi beragama.

Menurutnya, festival yang mencampurkan Halal dan Haram di ruang publik adalah pelanggaran terhadap prinsip moderasi beragama. Mendorong Pemerintah untuk menghormati prinsip keberagaman secara adil dan proporsional

SMIJ, meminta Pemerintah Kota Surakarta untuk meninjau ulang kebijakan penyelenggaraan festival tersebut, mengingat dampak sosial dan keresahan yang ditimbulkan.

Menegaskan bahwa kebebasan beragama harus dipahami dalam bingkai nilai-nilai agama itu sendiri, bukan dengan mencampuradukkan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran agama.

“Menyerukan Harmoni Sosial Berbasis Kesadaran akan Moderasi Beragama yang Sejati. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami makna moderasi beragama yang sebenarnya, yaitu menghormati ajaran agama masing-masing tanpa harus mencampuradukkan hal-hal yang bertentangan,”tambannya.

SMIJ menolak segala bentuk acara yang mengaburkan batas antara halal dan haram, karena hal ini dapat mengarah pada normalisasi nilai-nilai yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Lanjut Yusuf Suparono, Kami siap berdialog dan berkontribusi dalam mencari solusi terbaik yang tetap menjaga keberagaman, tetapi juga menghormati prinsip-prinsip agama dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kami menegaskan bahwa pemaksaan festival kuliner yang mencampurkan makanan halal dan haram di ruang publik adalah tindakan intoleransi dan ekstremisme. Bertentangan dengan esensi Moderasi Beragama dalam Perpres No. 58 Tahun 2023, serta berpotensi mengganggu harmoni sosial dan ketertiban umum,”pungkasnya. []

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pengacara Minta Terdakwa Kasus Kulkas Babe Dibebaskan

SOLO-Sidang kasus perusakan café miras Kulkas  Babe di Koridor...

DPP PBB Gelar Rapat Perdana Pasca Muktamar VI di Bali

JAKARTA-Dewan Pengurus Pusat Partai Bulan Bintang (PBB), menggelar rapat...

Kunjungi Panti Asuhan, Pakar ’97 AU Yogyakarta Berikan Bantuan Sembako

YOGYAKARTA-Perwira Karier abiturien 1997 Angkatan Udara wilayah Yogyakarta atau...

LP Kriya Mandiri Gelar Acara Gathering Organisasi Pelajar

SOLO-LP Kriya Mandiri Solo menggelar acara Gathering Organisasi Pelajar...