Menaker Komitmen Kawal Pemenuhan Hak-Hak Pekerja PT Sritex

Date:

SUKOHARJO-Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, melakukan kunjungan kerja ke eks PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Sukoharjo pada Senin (17/3/2025). Kunjungan ini bertujuan memantau pelayanan Tim Kemnaker terkait pengajuan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan eks karyawan yang terkena PHK akibat perusahaan dinyatakan pailit.

Dalam kunjungannya, Menaker Yassierli bertemu dengan eks pekerja Sritex, Satgas Sritex, dan kurator untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen mengawal pemenuhan hak-hak pekerja PT Sritex Group, termasuk kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya,” ujar Menaker Yassierli.

PT Sritex, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang pada Oktober 2024. Akibatnya, lebih dari 10.000 karyawan terkena PHK.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Teguh Wiyono, menyatakan telah menyiapkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk JHT eks karyawan Sritex di Sukoharjo.

Sementara untuk JKP, pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat bantuan uang tunai selama enam bulan sebesar 60 persen dari gaji yang dilaporkan, dengan maksimal upah sebagai dasar perhitungan Rp 5 juta.

“Proses pencairan JHT membutuhkan waktu tiga hari setelah verifikasi dokumen, dan dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing eks karyawan,” jelas Teguh.

Saat ini, Satgas Transisi PT Sritex yang dikoordinir oleh Supartodi telah mempekerjakan kembali 150 eks karyawan untuk melakukan pemeliharaan aset-aset perusahaan agar tidak mengalami penurunan kualitas selama masa transisi.

Menaker juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pencairan hak-hak lain seperti pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diharapkan dapat cair sebelum Lebaran 2025.

Kunjungan kerja Menaker Yassierli ke eks PT Sritex Sukoharjo ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap nasib ribuan pekerja yang terdampak penutupan perusahaan, sekaligus memastikan proses transisi berjalan dengan baik demi kepentingan semua pihak.

 

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Tok! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

JAKARTA-Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1446H/2025 M jatuh pada Senin,...

Berbagi Sayur dan Tas Belanja, Tutup Rangkaian Semarak Ramadhan Aqila

KLATEN-Bulan Ramadhan sudah semestinya  diisi dengan berbagai kegiatan bermanfaat...

KA Batara Kresna Tabrak Mobil Pemudik, Begini Tanggapan Anggota Komisi 3 DPRD Sukoharjo

SUKOHARJO-Sebuah mobil pemudik suzuki sigra bernomor B 2283 BYJ...

Marpuji Ali: Puasa Mengajarkan Semangat Beramal Kebajikan

SOLO-Perguruan Muhammadiyah Kottabarat Surakarta menggelar sarasehan bertema Sinergi Kolaborasi...