Komisi I DPR: Intimidasi Jurnalis Tak Bisa Ditoleransi!

Date:

JAKARTA-Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Tempo. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat, sesuai Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam negara demokratis,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (22/3/2025).

Seperti diketahui, Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret 2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. Sementara, Ketua Dewan Pers Nanik Rahayu juga mengecam teror kiriman paket berisi kepala babi ke kantor.

Dewan Pers pun mengimbau kepada semua pihak yang keberatan atas pemberitaan Tempo agar memberikan hak jawab alih-alih intimidasi.

Terkait dugaan teror ke media ini, TB Hasanuddin mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar dapat bekerja tanpa ancaman.

“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mayjen TNI (Purn) itu.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya,” tambah TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin berharap kasus ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung kerja-kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab. []

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Tok! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

JAKARTA-Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1446H/2025 M jatuh pada Senin,...

Berbagi Sayur dan Tas Belanja, Tutup Rangkaian Semarak Ramadhan Aqila

KLATEN-Bulan Ramadhan sudah semestinya  diisi dengan berbagai kegiatan bermanfaat...

KA Batara Kresna Tabrak Mobil Pemudik, Begini Tanggapan Anggota Komisi 3 DPRD Sukoharjo

SUKOHARJO-Sebuah mobil pemudik suzuki sigra bernomor B 2283 BYJ...

Marpuji Ali: Puasa Mengajarkan Semangat Beramal Kebajikan

SOLO-Perguruan Muhammadiyah Kottabarat Surakarta menggelar sarasehan bertema Sinergi Kolaborasi...