Terdakwa Kasus Café Miras Kulkas Babe Divonis 5 Bulan

Date:

SOLO-Pengadilan Negeri Solo memutus terdakwa kasus perusakan café miras Kulkas  Babe di Koridor Gatsu dengan vonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan, Senin (24/8/2025).

Mejalis hakim yang diketuai oleh Agus Darwanto menyebut kedua terdakwa Iskandar alias Kampek bin Muhammad Hasan dan Gatot Tri Wahono Alias Gatot bin Ay Susanto (Alm) terbukti melakukan perusakan café miras Kulkas Babe.

Majelis hakim menyebut kedua terdakwa dari awal sudah ada niat untuk merusak dengan membawa batu.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Terkait keputusan tersebut Jaksa Penuntut, Yunaida Kiswandari Muslikah menyatakan menerima.

Sementara itu Joko Sutarto penasihat hukum terdakwa juga menyatakan menerima. Menurutnya putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta yang ada meskipun ada beberapa fakta persidangan yang tidak bisa dibuktikan. []

 

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Tok! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

JAKARTA-Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1446H/2025 M jatuh pada Senin,...

Berbagi Sayur dan Tas Belanja, Tutup Rangkaian Semarak Ramadhan Aqila

KLATEN-Bulan Ramadhan sudah semestinya  diisi dengan berbagai kegiatan bermanfaat...

KA Batara Kresna Tabrak Mobil Pemudik, Begini Tanggapan Anggota Komisi 3 DPRD Sukoharjo

SUKOHARJO-Sebuah mobil pemudik suzuki sigra bernomor B 2283 BYJ...

Marpuji Ali: Puasa Mengajarkan Semangat Beramal Kebajikan

SOLO-Perguruan Muhammadiyah Kottabarat Surakarta menggelar sarasehan bertema Sinergi Kolaborasi...