Terdakwa Kasus Café Miras Kulkas Babe Divonis 5 Bulan

Date:

SOLO-Pengadilan Negeri Solo memutus terdakwa kasus perusakan café miras Kulkas  Babe di Koridor Gatsu dengan vonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan, Senin (24/8/2025).

Mejalis hakim yang diketuai oleh Agus Darwanto menyebut kedua terdakwa Iskandar alias Kampek bin Muhammad Hasan dan Gatot Tri Wahono Alias Gatot bin Ay Susanto (Alm) terbukti melakukan perusakan café miras Kulkas Babe.

Majelis hakim menyebut kedua terdakwa dari awal sudah ada niat untuk merusak dengan membawa batu.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Terkait keputusan tersebut Jaksa Penuntut, Yunaida Kiswandari Muslikah menyatakan menerima.

Sementara itu Joko Sutarto penasihat hukum terdakwa juga menyatakan menerima. Menurutnya putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta yang ada meskipun ada beberapa fakta persidangan yang tidak bisa dibuktikan. []

 

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

SMPIT Nur Hidayah Gelar Akhirussanah, Angkatan XIX Raih 134 Prestasi

SOLO-SMP IT Nur Hidayah menyelenggarakan Akhirussanah Angkatan XIX Tahun...

Berharap Banjir Rob Teratasi, Taj Yasin Bersama Ratusan Orang Gelar Istigasah

DEMAK-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin bersama ratusan orang,...

ACA Indonesia Ajak Masyarakat Nonton Bareng Film Hayya 3 Gaza

SUKOHARJO-ACA Indonesia, lembaga kemanusiaan yang berkomitmen dan konsisten dalam...

535 Santri dan Mahasantri PPTQ Ibnu Abbas Klaten Ikuti Wisuda

KLATEN-Pondok Pesantren Tahfizh Qur’an (PPTQ) Ibnu Abbas Klaten kembali...