SOLO-Pengadilan Negeri Solo memutus terdakwa kasus perusakan café miras Kulkas Babe di Koridor Gatsu dengan vonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan, Senin (24/8/2025).
Mejalis hakim yang diketuai oleh Agus Darwanto menyebut kedua terdakwa Iskandar alias Kampek bin Muhammad Hasan dan Gatot Tri Wahono Alias Gatot bin Ay Susanto (Alm) terbukti melakukan perusakan café miras Kulkas Babe.
Majelis hakim menyebut kedua terdakwa dari awal sudah ada niat untuk merusak dengan membawa batu.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Terkait keputusan tersebut Jaksa Penuntut, Yunaida Kiswandari Muslikah menyatakan menerima.
Sementara itu Joko Sutarto penasihat hukum terdakwa juga menyatakan menerima. Menurutnya putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta yang ada meskipun ada beberapa fakta persidangan yang tidak bisa dibuktikan. []