Terdakwa Kasus Café Miras Kulkas Babe Divonis 5 Bulan

Date:

SOLO-Pengadilan Negeri Solo memutus terdakwa kasus perusakan café miras Kulkas  Babe di Koridor Gatsu dengan vonis 8 bulan penjara dipotong masa tahanan, Senin (24/8/2025).

Mejalis hakim yang diketuai oleh Agus Darwanto menyebut kedua terdakwa Iskandar alias Kampek bin Muhammad Hasan dan Gatot Tri Wahono Alias Gatot bin Ay Susanto (Alm) terbukti melakukan perusakan café miras Kulkas Babe.

Majelis hakim menyebut kedua terdakwa dari awal sudah ada niat untuk merusak dengan membawa batu.

Sebelumnya kedua terdakwa dituntut 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Terkait keputusan tersebut Jaksa Penuntut, Yunaida Kiswandari Muslikah menyatakan menerima.

Sementara itu Joko Sutarto penasihat hukum terdakwa juga menyatakan menerima. Menurutnya putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta yang ada meskipun ada beberapa fakta persidangan yang tidak bisa dibuktikan. []

 

Share post:

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Nongki di Café Sambil Ngobrol Asyik A to Z Tentang Palestina

SOLO-DSKS (Dewan Syariah Kota Surakarta) mengadakan acara menarik serta...

UMY dan PRIM Pulau Pinang Edukasi Kesehatan Mental dan Reproduksi bagi Pekerja Migran

PULAU PINANG-Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FK UMY), Pimpinan...

Berikut Pesan Wakil Walikota Solo Astrid di Acara Milad ke 28 FLP

SOLO-Forum Lingkar Pena (FLP) yang merupakan organisasi kepenulisan terbesar...

Sehat Gurunya Kuat Sekolahnya, SD Muh Palur Gelar Medical Check

SUKOHARJO-Dalam upaya menjaga kesehatan seluruh tenaga pendidik dan karyawan,...