JAKARTA-DPP Partai Bulan Bintang memberikan pernyataan kerasnya terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang telah meresahkan masyarakat karena kadungan babi yang ada dalam makanan terse but.
“Mengimbau pemilik maupun manajemen Ayam Goreng Widuran untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, tidak hanya kepada para pelanggan tetapi juga kepada seluruh masyarakat Indonesia, melakukan evaluasi, serta menjamin secara serius akan menjalankan kewajiban pencantuman keterangan tidak halal pada produknya,”ungkap Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang melalui rilisnya, Rabu (28/5/2025).
DPP Partai Bulan Bintang endorong pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan lembaga-lembaga terkait untuk meningkatkan sosialisasi kepada para pelaku usaha tentang kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal, termasuk pula kewajiban pencantuman keterangan tidak halal pada produk yang kandungan maupun proses pembuatannya tercampur, terkandung dan/atau terkontaminasi bahan yang nonhalal.
“Kami mengimbau para pelaku usaha untuk memberikan perhatian serius dan menaati kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal maupun kewajiban pencantuman keterangan tidak halal untuk produk yang kandungan maupun proses pembuatannya tercampur, terkandung dan/atau terkontaminasi bahan yang nonhalal,”tambahnya.
Mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, dan lembaga-lembaga terkait yang berwenang untuk melakukan audit dan pengawasan secara berkala terhadap pelaku usaha kuliner seperti rumah makan, katering, dan lainnya tentang kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal maupun kewajiban pencantuman keterangan tidak halal untuk produk nonhalal.
DPP Partai Bulan Bintang mengimbau Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, lembaga-lembaga terkait serta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelanggaran atas kewajiban pencantuman label halal dan keterangan tidak halal sesuai Ketentuan yang berlaku di bawah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan berlaku lainnya.
Kepada seluruh lapisan masyarakat DPP Partai Bulan Bintang berharap untuk berperan aktif mengawasi pelaku usaha menegakkan kewajiban pencantuman label halal dan keterangan tidak halal untuk produk nonhalal dengan melakukan pengaduan dan pelaporan kepada pihak berwenang.
“Termasuk apabila dirugikan secara langsung atas dugaan pelanggaran ataupun kelalaian pelaku usaha atas kewajiban labeling untuk tidak ragu mengambil langkah hukum pengaduan maupun pelaporan sesuai saluran hukum yang telah tersedia,”katanya.
Indonesia sebagai negara muslim terbesar memiliki tanggung jawab dan peluang besar untuk menjadi pusat halal dunia.
“Oleh karena itu, penguatan pengakuan internasional sertifikasi halal Indonesia tidak hanya penting untuk kepentingan ekspor, tetapi juga untuk memperkuat posisi diplomatik dan peran global Indonesia dalam ekonomi syariah,”pungkasnya. []