SOLO-Komisi Hukum MUI Kota Solo berkomitmen untuk terus mengawal kasus penipuan yang dilakukan oleh pemilik Ayam Goreng Widuran Solo.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisi Hukum MUI Kota Solo, Awod SH usai mendampingi Sugeng Riyanto anggota DPRD Kota Solo melapor terkait kasus ini ke Polresta Solo, Rabu (11/6/2025).
MUI Kota Solo mengakomodir adanya keresahan yang dialami oleh banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan pemilik Ayam Goreng Widuran diantaranya yang dialami oleh Sugeng Riyanto.
“Adanya pengelabuhan dari pemilik warung yang mengakibatkan munculnya keresahan dari masyarakat. Maka kami akomodir keresahan tersebrut diantaranya dengan mendapingi masyarakat yang menjadi korban atas penipuan tersebut,”ungkapnya.
Awod menjelaskan setidaknya ada beberapa landasan hukum yang bisa menjadi alasan agar kepolisian memproses hukum pemilik Ayam Goreng Widuran, diantaranya adalah adanya UU Perlindungan Konsumen tahun 1999, jadi penjual makanan itu harus jujur barang yang dijual itu halal atau haram.
Sugeng Riyanto merasa tertipu, meski sebelumnya merasa yakin bahwa Ayam Goreng Widuran itu halal tapi ternyata produknya mengandung babi.
Lanjut Awod, MUI Kota Solo berharap kasus ini ditangani serius oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Solo kedua semoga menjadi pelajaran bagi semua pihak yang menjadi pengusaha makanan agar jujur.
“Yang kita minta itu sederhana, terang-terangan sajalah kalau itu halal bilang halal kalau itu haram bilang haram sehingga masyarakat itu tidak kecewa atau tidak merasa dibohongi saat menkonsumsi makanan yang ada di Solo,”pungkasnya. []