KARANGANYAR-Pernikahan merupakan ibadah yang sangat panjang, maka diperlukan kesiapan mental, ilmu pengetahuan, finansial, dan segala aspek lain yang diarahkan dalam norma agama dan norma hukum seperti dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menetapkan usia pernikahan bagi pria dan wanita yaitu 19 tahun sebagaimana disebutkan dalam UU No. 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat 1 atas perubahan UU No. 1 Tahun 1974.
Penggalan materi ini adalah salah satu isi buku “The Goal of Maariage-Maqashid Syari’ah dalam Pernikahan” yang ditulis dan dibedah oleh penulisnya yaitu Teguh Anshori, S.E., S.Sy., M.H di Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Ahad (7/9) sore.
Kegiatan bedah buku ini terlaksana atas inisiasi Penerbit Surya Pustaka Ilmu Karanganyar dan Forum Lingkar Pena (FLP) Cabang Karanganyar, sebagai edukasi tentang pernikahan sekaligus memberikan ilmu dalam bentuk buku yang sudah terangkum dan bisa didapatkan dengan membeli di penerbit terkait dan penulis langsung.
Penulis merupakan Dosen di Institut Islam Mamba’ul Ulum (IIM) Surakarta dan Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Karanganyar.
Dalam kesempatan di akhir acara, Teguh berpesan bahwa pernikahan adalah ibadah yang tidak main-main, tidak perlu tergesa-gesa karena faktor luar karena didorong sesegera mungkin untuk menikah. []



