JAKARTA-Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan pentingnya literasi dan etika bermedia sosial bagi para petugas haji maupun jamaah.
Aktivitas di media sosial dinilai menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji sekaligus mencerminkan wajah Indonesia di Tanah Suci.
Tenaga Ahli Bidang Media Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, mengatakan setiap unggahan yang dilakukan petugas maupun jamaah akan berbanding lurus dengan citra pelayanan haji Indonesia di Arab Saudi.
“Materi ini sangat penting disampaikan kepada para petugas, karena aktivitas media sosial menjadi salah satu indikator bagaimana penyelenggaraan haji kita dinilai. Apa yang diposting petugas maupun jamaah akan mencerminkan wajah kita di Tanah Suci,” ujar Ichsan dalam Diklat PPIH Arab Saudi di Jakarta, Jumat (16/1/2026) malam.
Ia menekankan bahwa regulasi dan budaya bermedia sosial di Arab Saudi berbeda dengan di Indonesia. Oleh karena itu, petugas haji diminta memahami norma, nilai, serta aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan.
“Ada norma, nilai, dan regulasi yang harus menjadi perhatian bersama. Petugas harus benar-benar mempertimbangkan apa yang akan dipublikasikan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” jelasnya.
Ichsan mencontohkan sejumlah unggahan di media sosial yang kerap menimbulkan kesalahpahaman di Tanah Air karena disajikan tanpa konteks. Salah satunya adalah unggahan jamaah yang terlihat berada di depan hotel, namun dipersepsikan publik sebagai jamaah terlantar.
“Konten tanpa konteks sering kali memicu kegaduhan, padahal persoalannya bisa ditangani dengan baik. Ini yang harus dihindari,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan adanya larangan dari otoritas Arab Saudi terkait konten media sosial, seperti konten yang menghina atau menjelekkan pihak lain, serta konten pamer kemewahan (flexing). Larangan tersebut berlaku bagi siapa pun yang berada di wilayah Arab Saudi, termasuk jemaah dan petugas haji Indonesia.
“Menjaga etika tidak hanya dalam pelayanan, tetapi juga dalam mempublikasikan sesuatu di media sosial. Ini juga terus kita sampaikan kepada jemaah sejak proses manasik,” kata Ichsan.
Untuk menampung berbagai dinamika dan potensi masalah, Kementerian Haji dan Umrah menyediakan kanal Kawal Haji sebagai pusat pengaduan. Kanal ini dapat dimanfaatkan untuk melaporkan konten media sosial yang berpotensi menimbulkan kegaduhan maupun permasalahan pelayanan.
“Melalui kanal Kawal Haji, berbagai persoalan bisa diadukan. Pengalaman sebelumnya menunjukkan kanal ini cukup efektif dalam menyelesaikan dinamika penyelenggaraan haji,” ujarnya.
Lebih lanjut terkait dokumentasi foto dan video, Ichsan menegaskan bahwa otoritas Arab Saudi kembali mengingatkan larangan berlebihan dalam mendokumentasikan aktivitas, khususnya di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Larangan ini bertujuan agar jemaah lebih fokus beribadah.
“Pesan utama dari Arab Saudi adalah agar jamaah memaksimalkan momentum haji sebagai ibadah paripurna. Hindari aktivitas yang tidak berbanding lurus dengan kualitas ibadah,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pengaturan selama musim haji memang lebih ketat dibandingkan hari biasa, demi menjaga kualitas penyelenggaraan dan kenyamanan ibadah jamaah.
Sanksi yang diberikan umumnya bersifat preventif melalui teguran dan masih dapat dikomunikasikan antara otoritas Indonesia dan Arab Saudi.
“Kami juga mensosialisasikan hal ini kepada jemaah, termasuk literasi digital agar mereka benar-benar cermat dan bijak dalam bermedia sosial selama berada di Tanah Suci,” pungkas Ichsan. []



