JAKARTA-Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PD PAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masyhuril Khamis, menyampaikan perlunya membedakan kebutuhan dan keinginan. Hal tersebut guna menghadapi krisis pinjaman online (pinjol).
“Era sekarang kita sulit membedakan mana kebutuhan dan keinginan. Terlebih dengan adanya arus digitalissi yang kuat,” ungkap Kiai Masyhuril, Senin (14/8/2023).
Dalam kegiatan yang digelar oleh PDPAB MUI yang bertajuk “Bijak Finansial Tanpa Pinjol Ilegal” tersebut dia juga mengatakan terdapat dua faktor berkaitan dengan pinjol. Kedua faktor ini yang harus menjadi perhatian bersama.
Pertama, adanya mega kompetitor. Dewasa ini, kompetisi di segala bidang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Akibat dari perilaku tersebut melahirkan perilaku konsumtif khususnya di kalangan remaja dan dewasa.
Kedua, arus digitalisasi yang cepat. Tidak dapat dipungkiri bahwa arus digital memicu adanya kompetitor itu sendiri. Efek domino inilah yang juga menjadi faktor seseorang untuk menggunakan jasa pinjol.
“Saya harap public figure negeri ini mampu memberikan teladan baik agar tidak konsumtif. Melalui teladan tersebut setidaknya menjadi gerakan awal yang bisa kita lakukan bersama,” bebernya.
Selain itu, Kiai Masyhuril juga berpendapat agar para investor muslim turut mengambil peran dalam menangani krisis pinjol yang ada. Mereka bisa berkontribusi dengan memberikan pinjaman tanpa bunga dengan syarat sesuai syariat.
Harus ada kontribusi yang nyata dari umat Islam. Selain bisa menerapkan ide tersebut, pengelolaan keuangan yang baik juga harus diajarkan kepada umat,” pungkas dia.
Sementara itu, Sekretaris PDPAB MUI, KH Nurul Badruttamam mengajak masyarakat untuk menghindari pinjaman online (pinjol) ilegal karena banyak kemudharatan (tidak baik).
Kiai Nurul mengatakan, pinjol ilegal diawal memang menawarkan berbagai kemudahan. “Tapi kemudiaan membawa banyak kemudharatan,” tegasnya.
Oleh karena itu, ujarnya, kegiatan ini digelar atas kerasahan masyarakat terhadap pinjaman online ilegal yang sangat membawa dampak negatif.
“Dari beberapa diskusi dengan pakar maka perlu disosialisasikan lebih dalam terkait pinjaman online ilegal ini,” paparnya. []