KLATEN – Meski ada larangan untuk mudik, namun obyek wisata di Kabupaten Klaten diizinkan untuk tetap beroperasi saat lebaran nanti. Namun kapasitas kunjungan hanya dibatasi 30 persen.
Dilansir Klatenkab, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekmito mengatakan buka obyek wisata tersebut sesuai dengan SE Bupati terkait PPKM berbasis mikro. Sama seperti sebelumnya, obyek wisata diizinkan buka hingga pukul 15.00 WIB.
“Ada ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu jam buka dibatasi hingga pukul 15.00 WIB dan kapasitas penjunjung maksimal hanya 30 persen dari total kapasitas,” katanya, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya meski diizinkan buka, namun pengelola obyek wisata harus menyiagakan Satgas Covid-19 untuk memastikan pengunjung mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, dalam pelaksanaannya akan mendapatkan pengawasan dari Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Klaten.
“Jangan sampai muncul klaster dari obyek wisata, prokes harus dilaksanakan dengan disiplin,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan meskipun lebaran nanti dibuka, namun pengawasan terhadap obyek wisata akan diperketat. Pihaknya juga meminta pemerintah kecamatan untuk proaktif menjadi kepanjangan tangan dari Pemkab Klaten untuk ikut mengawasi obyek wisata.
baca: Bandara Adi Soemarmo Tetap Layani Pengunjung
“Dalam setiap rapat, sudah saya singgung bahwa satgas harus proaktif bersama dengan tokoh masyarakat, babinsa, dan bhabinkamtibmas. Khusus untuk obyek wisata, boleh dibuka tapi kapitasnya terbatas. Dan ingat harus ketat prokesnya,” katanya. []