KLATEN – Beni Susanto (43) warga Desa Jambeyan, Kecamatan Karanganom dibekuk polisi ditempat kerjanya di Jatinom, Selasa (30/11).
Kuli bangunan itu tega menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 11 tahun selama tujuh kali Kamis – Selasa (25-30/11).
Aksi bejat pria dua anak itu harus diakhiri setelah ibu korban mengetahui curiga atas perilaku anaknya yang akhirnya sang anak mengaku telah disetubuhi beberap kali oleh tersangka.
Tak terima anaknya disetubuhi berulang kali ibu korban melaporkan kejadian pencabulan ke Polres Klaten.
Begitu memperoleh laporan polisi langsung menyelidiki kasus tersebut.
“Jadi motif pelaku ini adalah membujuk rayu dengan ngomong aku seneng sama kamu, aku mau bertanggung jawab jika nanti kamu hamil,”ungkap Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Abdillah saat konferensi pers, Kamis (02/12).
Dalam penangkapan polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu potongan baju gamis warna biru dengan motif bunga warna kuning, satu kerudung warna hitam, satu potong celana dalam, satu potong minishet serta satu unit sepeda motor Honda Supra berplat nomor AD 2672 YL.
baca: 10 Kali Lakukan Begal Payudara, Fendi Terancam 5 Tahun Penjara
Sementara itu Beni kepada polisi mengaku berawal membujuk rayu korban dengan iming-iming diberi jajanan di warung makan yang berlanjut aksi persetubuhan.
“Saya lakukan tujuh kali selama sepekan diawali di wilayah kecamatan Ampel Boyolali waktunya siang hari dua hari selama tiga kali. Kemudian saya lanjutkan di Jatinom pada siang dan dinihari,”bebernya
Meski mengaku menyesal, polisi tetap mengganjarnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. [WE]