SOLO – Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan Polresta Solo, terkait penanganan kasus tabrak lari di overpass manahan beberapa waktu lalu. Senin, (12/8). Menurut LP3HI penanganan kasus tabrak lari dinilai lamban dan tidak transparan.
Dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum ini, kedua belah pihak hadir dalam persidangan baik dari penggugat LP3HI dan perwakilan Polresta Solo.
Polresta Solo diwakili oleh Kanit Laka Satlantas, Iptu Bambang Subekti beserta tim hukum, sedangkan para tim penggugat dalam hal ini Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) dihadiri Sigit Sudibyanto dan rekan rekanya.
Gugatan praperadilan ini sendiri diajukan LP3HI karena polisi dinilai lamban dalam mengungkap kasus yang menewaskan Retnoning Tri (54) pada awal Juli lalu. Padahal semua bukti CCTV jelas dan pelaku sudah dikantongi.
Dalam sidang perdana tersebut, pihak LP3HI juga mengajukan permohonan agar Kasatlantas Solo, Kompol Busromi dihadirkan di sidang untuk dimintai kesaksian didepan hakim dan hal itu dikabulkan oleh hakim pengadilan.
Kasubag Hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestu saat ditemui usai sidang mengungkapkan, Polresta Solo saat ini mengikuti semua proses yang ada, terkait Kasatlantas Solo akan dihadirkan Rini mengaku itu sudah ada aturanya tersendiri saat ini pihak Polresta Solo juga masih dalam penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum LP3HI, Sigit Sudibyanto menjelaskan, walaupun pra peradilan tetapi hukum acaranya adalah perdata, pihaknya menolak mencabut gugatan terhadap Polresta Solo sebelum ada kejelasan penyelidikan kasus tabrak lari tersebut.
Seperti diberitakan, pada awal Juli lalu, terjadi tabrak lari di overpass Manahan, yang menyebabkan almarhum Retnoning Tri meninggal dan peristiwa tersebut semakin viral karena hingga saat ini polisi masih belum bisa mengungkap siapa pelakunya.
Dalam sidang hari kedua besok, agenda adalah jawaban dari Polresta Solo. Hari berikutnya pembuktian surat dan saksi dari pihak penggugat. []