KLATEN-Kasus pengeroyokan terhadap dua kokam di Manisrenggo beberapa waktu lalu, polisi menetapkan tiga tersangka. Ketiganya antara lain Gunarto Prapto Aji (30) warga Gilingan kecamatan Banjarsari kota Solo, Galih Iryanto (22) dan Susilo (48) keduanya warga desa Dompyongan,kecamatan Jogonalan kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten,AKBP Eko Prasetyo menjelaskan kronologis kejadian dimulai ketika korban dimintai pertolongan oleh Suhardi pada Sabtu (31/12/2022) sekitar pukul 23.00 WIB untuk memberikan himbauan lantaran ada acara organ tunggal yang digelar si dusun Kebitan desa, Nangsri, Kecamatan Manisrenggo. Pasalnya setelah korban berkordinasi dan atas dasar arahan dari Kapolsek Manisrenggo,acara tersebut harus selesai sebelum pergantian tahun.
Akhirnya korban bersama tiga temannya yang juga dari Kokam bersama tokoh masyarakat mendatangi lokasi. Beberapa tokoh masyarakat mulai dari Takmir Masjid, Ketua RT dan RW dipersilahkan masuk oleh Bowo selaku pemilik rumah yang mengadakan acara tersebut. Sedangkan empat anggota Kokam berjaga di depan rumah untuk mengantisipasi tindakan yang tidak diinginkan.
“Korban sudah menduga apabila acara tersebut dibubarkan ada pihak yang tidak terima,dugaaan itu diperkuat dengan ditemukan beberapa botol minuman keras di lokasi.Berselang beberapa menit,Bowo pemilik rumah keluar dan berteriak sopo sing video – video mau,wonge sing endi.Lalu ada beberapa tamu yang menunjuk ke korban hingga menarik jaketnya hingga membuat terjatuh,”ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Kamis (05/01).
Kapolres menambahkan setelah korban terjatuh setidaknya ada lima orang yang memukul kepala bagian belakang korban.Korban setidaknya mendapatkan sepuluh kali pemukulan hingga korban mengalami kepala lecet dan memar.
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengungkapkan dari hasil pemeriksaan pemukulan tersebut dilatarbelakangi karena merasa kegiatannya terganggu.
“Mereka merasa terganggu kegiatannya karena belum sampai pukul 00.00 WIB dan pembubaran tidak diikuti oleh pihak kepolisian,”ungkapnya.
Ketiga tersangka,lanjut Guruh terancam dibui paling lama 7 tahun.Adapun pasal yang dikenakan adalah pasal 351 ayat 1 KUHP tentang pengeroyakan atau penganiayaan.
Sementara salah satu tersangka yakni Susilo mengaku kesal karena acara organ tunggal dibubarkan. “Saat kejadian lagi mabuk dan kesal saat acara belum selesai malah dibubarkan,langsung saya pukul bersama teman – teman,”katanya. [WES]