Home Solo Raya Seleksi PPDB 2019 Tidak Menggunakan Standar Nilai Melainkan Zonasi

Seleksi PPDB 2019 Tidak Menggunakan Standar Nilai Melainkan Zonasi

0

SOLO – Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 SD-SMP di Kota Solo hanya mengacu jarak antara wilayah rukun tetangga (RT) dengan sekolah. Sedangkan nilai tidak masuk perhitungan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Etty Retnowati, saat ditemui Solopos.com di Kantor Dinas Pendidikan Kota Solo, Jumat (5/4/2019). Menurut dia, seleksi PPDB 2019 tidak menggunakan standar nilai melainkan zonasi semata.

”Jarak yang dihitung nantinya antara sekolah dengan RT tempat tinggal siswa. Nilai tidak diperhitungkan,” kata dia.

Ia mengatakan sekolah akan memprioritaskan siswa yang lebih dekat ke sekolah meskipun ada siswa lain yang nilanya lebih bagus tapi rumahnya lebih jauh. Dia memastikan meski kedua siswa tersebut masih dalam satu zona, jarak antara rumah dan sekolah lah yang dipertimbangkan, bukan nilai.

“Yang diterima yang dekat sekolah. Nantinya 90% siswa baru diperoleh dari jalur zonasi, 5% dari jalur prestasi, dan 5% lainnya karena faktor perpindahan. Bagi siswa yang nilainya bagus bisa mengikuti seleksi PPDB 2019 melalui jalur prestasi,” ujarnya di Dinas Pendidikan Kota Solo, Jumat.

Ia mengatakan segera merampungkan penyusunan petunjuk teknik (juknis) pelaksanaan sistem zonasi PPDB SD dan SMP Tahun Ajaran 2019-2020. Draf juknis sistem zonasi PPDB SD dan SMP 2019/2020 sudah rampung tinggal finalisasi.

Setelah juknis ditetapkan, tinggal menungggu Paraturan Wali Kota (Perwali) Solo tentang sistem zonasi PPDB SD dan SMP. “Perwali saat ini sudah berada tahap penggodokan, kita tunggu saja,” imbuhnya.

Sistem zonasi ini, menurutnya, diterapkan untuk pemerataan sekolah. Dengan begitu, tidak ada istilah sekolah favorit, sekolah tidak bagus, dan sebagainya.

“Itu sebenarnya hanya opini masyarakat. Kalau kami di dinas semua sekolah sama, perlakuannya sama, fasilitasnya sama,” kata dia.

Draf juknis PPDB sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

”Setelah Juknis selesai kami akan melakukan sosialisasi ke semua TK, SD, dan SMP negeri se-Solo tentang petunjuk teknis PPDB online. Tujuannya masyarakat tidak resah. Jadi petunjuk teknis tersebut sudah bisa langsung digunakan SD dan SMP,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Solo, Unggul, mengatakan yang diprioritaskan dalam PPDB daring adalah jarak RT di wilayah tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah.

“Petunjuk teknis PPDB TK, SD dan SMP menggunakan sistem online merupakan [pelaksanaan] Permendikbud No. 51/2018. Kami hanya melaksanakan dan menindaklanjuti sistem zonasi sekolah,” kata Unggul.

Zonasi ini bertujuan mengurangi jumlah siswa yang tempat tinggalnya jauh dari sekolah. Tujuan lainnya menekan kompetisi antarsiswa atau mengurangi eksklusivitas siswa dengan nilai UN tinggi.

“Zonasi efektif meminimalkan intervensi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang hanya kepada sekolah favorit, memotivasi para guru untuk meningkatkan kompetensi diri, serta menghilangkan suburnya praktik jual-beli kursi dan pungutan liar oleh sekolah,” ujarnya.

Ia menerangkan setiap calon siswa baru dapat memilih 29 SMP negeri di Kota Solo sesuai dengan prioritas yang diinginkan. “Harapannya, penentuan prioritas ini tetap mengacu pada jarak terdekat rumah ke sekolah,” kata dia

Unggul menambahkan sudah melakukan berbagai upaya di antaranya melengkapi sarana dan prasarana sekolah sesuai standar mulai dari kamera CCTV, laboratorium komputer, mobil operasional dan sarana lainnya.

Ini dimaksudkan untuk pemerataan kualitas SMP agar seluruh SMP negeri di Kota Solo memiliki kualitas yang sama “Kami pun sudah mulai melakukan rotasi terhadap guru-guru sehingga seluruh sekolah memiliki kualitas SDM yang sama,” ujar Unggul. []

 

sumber: solopos

Exit mobile version