Home Solo Raya Penurunan DBHCHT Dampak Baik Berhenti Merokok

Penurunan DBHCHT Dampak Baik Berhenti Merokok

0

KARANGANYAR – Penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Karanganyar diklaim dampak baik kesadaran masyarakat tentang bahaya mengonsumsi rokok.

“Pada 2018 lalu, Pemkab menerima pendapatan dari DBHCHT Rp 14 miliar. Sedangkan tahun ini turun menjadi Rp 12 miliar,” kata Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemkab Karanganyar, Nur Rochmah Triastuti kepada peserta sosialisasi cukai di Gedung Guru SD, Cangakan, Karanganyar Kota, Rabu (24/4).

Meski menurun, besarannya tertinggi di wilayah eks Karisidenan Surakarta. Alasannya, Karanganyar memiliki petani tembakau dan pabrik rokok lumayan besar. Penyaluran DBHCHT difokuskan ke petani dan masyarakat di bidang infrastruktur publik. Termasuk membiayai pasien yang menderita akibat terpapar asap rokok. Selain itu, pembinaan lingkungan dan sosial.

Subseksi Intelijen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta, Daniel Sukasih menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal bagi peserta sosialisasi yang mayoritas pedagang dan koordinator di pasar tradisional di Karanganyar. Penjelasannya dilandasi UU No 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang cukai. “Ciri-ciri rokok ilegal seperti tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai rusak, pita cukai palsu, dan yang paling mudah dikenali harga jualnya jauh dibawah harga rokok pasaran. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif membantu mencegah peredaran rokok ilegal, dan jika ada yang menawarkan, segera dilaporkan ke hotline Bea Cukai Surakarta,” ucapnya.

Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok illegal minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp 20 juta. Dalam razia beberapa waktu lalu, pihaknya menyita enam juta batang rokok ilegal di wilayah Makam Haji, Sukoharjo. Kantornya menetapkan lima tersangka, termasuk produsen dan tengkulak yang berniat mengirim rokok ilegal berbagai merek itu ke Sumatera.

“Pemerintah memberlakukan cukai cukup tinggi. Misalnya perbatang Rp 1.000, cukainya Rp 560. Lebih dari 50 persen,” katanya.

Kasi Trantib Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto mengatakan penurunan DBHCHT tahun 2019 diartikan masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan. Terutama mengurangi konsumsi rokok.

“Masyarakat semakin sadar bahaya merokok. Itu sebabnya DBHCHT menurun. Jangan diartikan pendapatan merosot, tapi harapan hidup semakin besar,” katanya. []

 

sumber: krjogja

 

Exit mobile version