SOLO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap anggota KPU Kota Solo pada Senin (29/4/2019). Hal ini dilakukan setelah pihak KPU Solo diduga tidak independen dalam menjalankan tugas karena memiliki riwayat sebagai simpatisan partai politik. Peryataan ini disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kota Solo, Haryono, usai sidang pemeriksaan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo.
“Dari materi yang disampaikan, saksi dari pengadu sekaligus teradu menjadi bahan untuk sidang pleno mendatang,” jelas Haryono.
Sanksi akan diputuskan setelah ada hasil dari sidang pleno, mulai dari sanksi administrasi hingga pemberhentian. Muhammad Aminudin sebagai pelapor sekaligus saksi memberikan keterangan dan barang bukti foto dari media sosial.
Sedangkan teradu yakni komisioner Divisi Sosiliasisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih dan SDM KPU Kota Solo, Bambang Christanto. Saksi dari teradu mengatakan kalau Bambang telah keluar dari organisasi dibawah struktur partai. Pada sidang tersebut, Bambang mengatakan pihaknya telah melalui proses yang diatur dan telah sesuai syarat menjadi calon anggota KPU.
“Saya di facebook diikutkan oleh komunitas dan banyak foto disitu. Sedangkan di media sosial Instagram, pakai baju simpatisan Jokowi ketika diminta mendoakan,” dalihya.
Acara doa bersama tersebut dilakukan saat acara yang berlangsung di Kampung Semanggi pada tahun 2015 silam. Bambang yang dulunya menjabat Kesekretariatan Pengurus DPC PDIP Kota Solo, kalau pihaknya resmi mengundurkan diri pada 19 Juni 2016 lalu.
Muhammad Aminnudin dari Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) selaku pengadu berpendapat bahwa Bambang Christanto tidak independen dan melanggar kode etik.
“Ini jelas melanggar kode etik dan tidak independen sebagai anggota KPU. Kemudian, jelas dia ada di struktur partai. Kami tetap mengawal sidang hingga turun hasilnya,” jelas Muhammad Amiludin selaku pengadu.
Sementara itu di luar sidang, sejumlah masyarakat kota Solo menggelar aksi unjuk rasa. Mereka membentangkan sejumlah poster berisi penolakan kepada komisioner yang dianggap tidak netral.
“Kami meminta DKPP tidak menganggap remeh masalah ini. DKPP harus memutus bersalah anggota KPU yang tidak netral,” ujar salah satu peserta unjuk rasa, Ahmad Sigit. []