Home Solo Raya DSKS Minta Walikota Solo Terbitkan Larangan Warung yang Menjual Menu Berbahan Anjing

DSKS Minta Walikota Solo Terbitkan Larangan Warung yang Menjual Menu Berbahan Anjing

0
Pengurus DSKS mendatangi Balaikota Solo

SOLO – Informasi Solo sebagai kota pengkonsumsi daging anjing cukup mengagetkan para ulama maupun aktivis Muslim di Solo. Selama ini Solo dikenal dengan kota Bersholawat, kota Bersyariah maupun kota Berbudaya.

Hal itulah yang disampaikan pengurus DSKS (Dewan Syariah Kota Surakarta) saat melakukan audensi dengan Wakil Walikota Surakarta Achmad Purnomo, Senin (29/7).

Menurut DSKS daging anjing dalam hukum Islam adalah haram, ada dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.

“Konsumsi anjing juga bisa mengakibatkan infeksi karena mengandung E.Coli 107, salmonela, antraks, hepatitis dan leptospirosis, “ ujar Sekretaris DKS, Suwondo.

Makan daging anjing juga bisa menyebabkan beragam infeksi bakteri antraks, hepatitis dan leptospirosis. Penularannya pun sederhana dari daging anjing menuju tubuh manusia.

Sementara itu, dalam ajaran Islam, jika seseorang makan barang haram maka berpengaruh pada rusaknya ibadah kepada yang bersangkutan.

“Untuk itu, DSKS berharap ada regulasi berupa Peraturan Walikota (Perwali) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur, membatasi, ataupun melarang mengkonsumsi daging anjing,” tambahnya.

Ada baiknya di Soloraya mengikuti komitmen pemerintah kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo untuk melarang makanan berbahan anjing, dengan memberikan modal untuk alternatif usaha yang halal dan barokah.

Menanggapi tuntutan tersebut Achmad Purnomo berjanji akan segera melakukan pertemuan dengan Wali Kota dan dinas terkait untuk memutuskan langkah yang tepat. Sehingga kedepannya tidak ada persoalan yang muncul.

“Persoalan ini akan kita bahas dengan matang supaya dapat memberikan keputusan yang terbaik. Selain itu pemkot Surakarta juga akan mengantisipasi segala konsekuensi,” ujar Achmad Purnomo. []

 

 

 

Exit mobile version