SOLO – Sentono Dalem Keraton Surakarta Hadiningrat, melaporkan seorang oknum berinisial W, ke Polsek Pasar Kliwon, Solo.W, dilaporkan setelah diduga melakukan pengerusakan 4 kunci gembok pintu salah satu bangunan milik keraton yang difungsikan sebagai kantor Sentono Dalem.
Menurut Ketua Dewan Adat Keraton, GKR Wandansari Koes Moertiyah, pengerusakan kunci gembok pintu kantor Sentono, dilakukan, Kamis sore (26/12). Saat itu, para Sentono sedang mengikuti upacara tradisi Wilujengan Nagari Maesa Lawung, di Hutan Krendowahono, di Kalijambe, Kabupaten Karanganyar.
“Saya tidak tahu, apa motivasi perusakan tersebut. Apapun alasannya, perbuatan itu sangatlah disayangkan,” kata Gusti Wandansari kesal.
Tidak terima dengan pengerusakan tersebut, Kamis malamnya, W, langsung dilaporkan para Sentono, ke Polsek Pasar Kliwon.
Saat di Konfirmasi, Kapolsek Pasar Kliwon Solo, AKP Tegar Satriyo Wicaksono, membenarkan adanya laporan (aduan) tersebut. Namun, Kapolsek, enggan berkomentar banyak terkait aduan tersebut.
“Benar, kami telah menerima aduan tersebut. Namun, saya tidak bisa berkomentar. Silakan, tanya langsung kepada Kapolres saja,” terang AKP Tegar, melalui saluran telepon.
Meski W, mengaku diperintah raja, Gusti Moeng, begitu sapaannya, meyakini bahwa, perbuatan W, tetap melanggar hukum. Apapun itu perintahnya, jika melakukan pengerusakan barang atau benda yang bukan haknya, itu melanggar hukum.
“Harus dipahami, bahwa Keraton itu bukan milik raja, melainkan milik Dinasti Mataram. Sehingga, tidak serta merta raja bebas melakukan apa saja, termasuk memerintahkan pengerusakan barang yang bukan miliknya.”
“Misal raja memerintahkan membakar keraton, apa ya terus boleh membakar Keraton? Tentu tidak. Siapa yang melakukan pembakaran jelas melanggar hukum, meski mengaku diperintah raja,” tegas Gusti Moeng, memberi permisalan.
Setelah merusak kunci, W, menggantinya dengan kunci gembok baru. Hal tersebut mengakibatkan, para Sentono, sudah tidak lagi bisa masuk berkantor di sana.